Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Angka Kecelakaan dan Korban Turun Tapi Angka Santunan Naik Pada Masa Mudik Lebaran Lalu

Usai pandemi yang menyebabkan pembatasan mudik selama dua musim Lebaran, menyebabkan pada Lebaran 2022 terasa spesial, karena masyaraka

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Angka Kecelakaan dan Korban Turun Tapi Angka Santunan Naik Pada Masa Mudik Lebaran Lalu
Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan antre membayar tarif tol di Gerbang Tol Cikampek Utama I, jalan Tol Cikampek menuju arah Jakarta, di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022) malam. Hingga pukul 20.00 WIB, data yang terhimpun baru 78.141 kendaraan yang masuk ke arah Jakarta. Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua minggu Lebaran berlalu, mobilitas arus mudik dan arus balik masyarakat telah berakhir.

Usai pandemi yang menyebabkan pembatasan mudik selama dua musim Lebaran, menyebabkan pada Lebaran 2022 terasa spesial, karena masyarakat dipersilakan mudik.

Mengantisipasi Mudik Lebaran tahun ini Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2022 pada periode 28 April hingga 9 Mei 2022, dimana berdasarkan data dari Korlantas Polri tercatat terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11 % dibandingkan Tahun 2019.

Baca juga: Meski Masih Macet, Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2022 Diklaim Sukses

Dari kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 530 korban meninggal dunia dan dibandingkan tahun 2019 mengalami penurunan 40 % .

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

“Jasa Raharja turut aktif bersama-sama Pemerintah mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 ini dengan melaksanakan siaga untuk melayani para korban kecelakaan selama 16 Hari dari yaitu dari tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Pada periode tersebut Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp 99,2 M naik 10,6 % dari periode yang sama Tahun 2019.

Baca juga: Kebijakan Pemerintah dan Polri Dalam Tangani Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022 Dinilai Berhasil

Santunan tersebut terdiri dari santunan untuk meninggal dunia Rp 73,3 M, naik 12 % dan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 25,9 M, naik 6,8 % dibandingkan periode Lebaran Tahun 2019,” jelas Rivan.

Berita Rekomendasi

“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Sementara untuk korban luka-luka yang masih dirawat di RS kami terbitkan surat jaminan melalui sistim pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta,” tambah Rivan.

Baca juga: Mudik Lancar dan Kondusif, GMKI: Pembangunan Infrastruktur dan Manajemen Mudik Berdampak Positif

Mudik tahun ini berbeda dengan mudik sebelumnya, di mana masyarakat sudah dua tahun tidak mudik karena pandemi. Hal itu ditunjukkan dengan hasil survey Kementerian Perhubungan yang mengekspresikan animo masyarakat yang tinggi yaitu sebanyak 85,5 juta masyarakat yang ingin mudik.

Namun demikian, proses evaluasi tetap berlangsung untuk meningkatkan kinerja ke depan.
“Tentunya masih ada catatan-catatan yang akan kita jadikan evaluasi ke depan,” ujar Rivan.

Penurunan jumlah korban kecelakaan merupakan wujud keberhasilan semua pihak yang telah bekerja bersama dan berkomitmen penuh untuk menjalankan amanah Presiden Joko Widodo, agar pelaksanaan mudik Lebaran 2022 berjalan dengan aman dan sehat, serta memberikan kebahagiaan dan kegembiraan bagi masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas