Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Harus Selaras dengan Peraturan Nasional
AMTI menilai implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah harus sesuai dengan Peraturan Nasional yang berlaku saat ini
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah harus sesuai dengan Peraturan Nasional yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
AMTI pun memberikan apresiasi terhadap aturan KTR yang sudah sesuai dengan PP 109/2012, termasuk Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014 di Kota Medan.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 272.000 Batang Rokok Polos
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, secara prinsip implementasi peraturan daerah termasuk KTR harus mampu mengakomodir semua kepentingan agar memuat asas keadilan.
Pihaknya mendukung kebijakan yang lahir dari pemerintah selama prinsip keseimbangan dan keadilan dijunjung tinggi, karena isu mengenai tembakau yang kerap dianggap sebagai polemik, tidak melulu soal kesehatan tetapi ada faktor ekonomi yang juga harus diperhatikan.
“Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014, harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila penerapan perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan," kata Budidoyo yang ditulis Senin (16/5/2022).
Ia berharap, jangan sampai Perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan.
Baca juga: Gaprindo Minta Peritel Bersama Pemerintah Pusat dan Pemda Lebih Aktif Cegah Perokok Anak
"Berbagai pengaturan tersebut akan menimbulkan resistensi dan tidak akan efektif,” ujar Budidoyo.
Budidoyo menyebut, AMTI tidak anti regulasi karena regulasi yang adil dan seimbang dapat memberikan kepastian hukum.
Dalam implementasinya, kata Budidoyo, Perda KTR tidak boleh memenangkan atau mengalahkan satu pihak saja, dan harus sesuai peraturan juga perundang-undangan, serta tidak boleh kontradiktif dengan peraturan di tingkat nasional.
Menurutnya, Perda yang selaras dengan peraturan nasional akan mendukung implementasi pengaturan yang efektif.
“Misalnya tidak hanya memperhatikan dari pihak yang berkutat di bidang kesehatan tapi juga memperhatikan pihak yang berkaitan dengan industri tembakau. Pemerintah melalui perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi,” tuturnya.