Respons PT Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar oleh Warga Terkait Tabungan Emas
PT Pegadaian buka suara soal gugatan sebesar Rp 322,5 miliar dari seorang warga bernama Arie Indra Manurung terkait nama Tabungan Emas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian buka suara soal gugatan sebesar Rp 322,5 miliar dari seorang warga bernama Arie Indra Manurung terkait nama Tabungan Emas.
Gugatan itu didaftarkan Arie melalui kuasa hukumnya bernama Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan, internal perseroan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
Baca juga: Pegadaian Umumkan 12 Nasabah Beruntung yang Akan Makan Malam Bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama," kata Basuki, Senin (16/5/2022).
Basuki menjelaskan, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya.
"Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," papar Basuki.
Berdasarkan keterangan perusahaan, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda pada 1901 yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, tetapi dalam perkembangannya produk emas menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Pegadaian, Ini Susunannya
Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas, baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar.
Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.
Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian.
Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.