Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Pertalite dan Tarif Listrik Subsidi Tak Naik Tahun Ini, Simak Harganya Sekarang

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan harga Pertalite dan tarif listrik subsidi tak jadi naik pada tahun ini. Simak harga keduanya sekarang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harga Pertalite dan Tarif Listrik Subsidi Tak Naik Tahun Ini, Simak Harganya Sekarang
dokumen PLN
Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan harga Pertalite dan tarif listrik subsidi tak jadi naik pada tahun ini. Simak harga keduanya sekarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan harga Pertalite dan tarif listrik subsidi tidak naik pada 2022.

Artinya, harga Pertalite dan tarif listrik subsidi tetap seperti yang berjalan sekarang ini.

Alasannya, pemerintah menambah anggaran subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun, dari semula hanya Rp 134 triliun menjadi Rp 208,9 triliun.

Sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal rencana untuk menaikkan tarif listrik serta harga Pertalite sebagai imbas kenaikan harga komoditas energi di pasar global.

Baca juga: Presiden Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas

Baca juga: Daftar Harga Pertamax, Pertalite, dan Solar di SPBU Seluruh Indonesia per 20 Mei 2022

Informasi tidak naiknya harga Pertalite dan tarif listrik subsidi disampaikan Sri Mulyani alam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

"Pertalite dalam hal ini tidak diubah harganya."

"Kalau masyarakat kemarin mudik dengan mobil menggunakan Pertalite itu adalah bagian dari yang harus dibayar oleh pemerintah ke Pertamina dalam bentuk kompensasi," kata Sri Mulyani

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, Menkeu juga menambah alokasi anggaran kompensasi energi sebesar Rp 216,1 triliun, dari semula Rp 18,5 triliun menjadi Rp 234,6 triliun.

Sehingga, total anggaran subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp 443,6 triliun.

Bendahara negara juga mengungkapkan, tambahan biaya subsidi dan kompensasi mempertimbangkan harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP) 100 dolar AS per barrel dari asumsi awal dalam APBN sebesar 63 dollar AS per barrel.

Urung dinaikkannya harga Pertalite dan tarif listrik subsidi tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat.

Terlebih di tengah kenaikan sejumlah komoditas seperti minyak goreng yang tak kunjung turun.

Ditambah, beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Pertamina juga telah menaikkan harga Pertamax per 1 April 2022.

Lantas, berapakah harga Pertalite dan tarif listrik saat ini?

Merangkum dari berbagai sumber, inilah harga Pertalite dan tarif listrik subsidi saat ini:

1. Harga Pertalite

SPBU di Jalan Merbabu, Medan Kota, yang menjual Pertalite dengan harga Premium, dipadati kendaraan sepeda motor, becak dan mobil pribadi, Selasa (28/12/2021). (Tribun-Medan.com/Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)
SPBU di Jalan Merbabu, Medan Kota, yang menjual Pertalite dengan harga Premium, dipadati kendaraan sepeda motor, becak dan mobil pribadi, Selasa (28/12/2021). (Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)

PT Pertamina (Persero) kini menjual Pertalite dengan sistem satu harga untuk seluruh SPBU di Indonesia, yaitu Rp 7.650 per liter.

Sebelumnya, Pertalite dibanderol dengan harga yang bervariasi di kisaran Rp 7.650 hingga Rp 8.000 tergantung wilayahnya.

Inilah daftar harga Pertalite terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:

- Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650

- Prov. Sumatera Utara: Rp 7.650

- Prov. Sumatera Barat: Rp 7.650

- Prov. Riau: Rp 7.650

- Prov. Kepulauan Riau: Rp 7.650

- Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650

- Prov. Jambi: Rp 7.650

- Prov. Bengkulu: Rp 7.650

- Prov. Sumatera Selatan: Rp 7.650

- Prov. Bangka-Belitung: Rp 7.650

- Prov. Lampung: Rp 7.650

- Prov. DKI Jakarta: Rp 7.650

- Prov. Banten: Rp 7.650

- Prov. Jawa Barat : Rp 7.650

- Prov. Jawa Tengah: Rp 7.650

- Prov. DI Yogyakarta: Rp 7.650

- Prov. Jawa Timur: Rp 7.650

- Prov. Kalimantan Barat: Rp 7.650

- Prov. Kalimantan Tengah: Rp 7.650

- Prov. Bali: Rp 7.650

- Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650

- Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650

- Prov. Kalimantan Selatan: Rp 7.650

- Prov. Kalimantan Timur: Rp 7.650

- Prov. Kalimantan Utara: Rp 7.650

- Prov. Sulawesi Utara: Rp 7.650

- Prov. Gorontalo: Rp 7.650

- Prov. Sulawesi Tengah: Rp 7.650

- Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 7.650

- Prov. Sulawesi Selatan: Rp 7.650

- Prov. Sulawesi Barat: Rp 7.650

- Prov. Maluku: Rp 7.650

- Prov. Maluku Utara: Rp 7.650

- Prov. Papua: Rp 7.650

- Prov. Papua Barat: Rp 7.650

2. Tarif Listrik

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik
Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik (dokumen PLN)

Saat ini, tarif listrik subsidi 2022 yang dikenakan terhadap pelanggan PLN berbeda dengan tarif listrik non-subsidi.

Untuk tarif listrik non-subsidi sendiri terdapat 13 golongan tarif yang termasuk tarif adjustment atau penyesuaian tarif yang perhitungannya ditetapkan 3 bulan sekali.

Tarif listrik subsidi saat ini adalah Rp 169/kWh untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan Rp 274/kWh untuk daya 900VA.

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini, dikutip dari Kompas.com:

- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 450 VA: Rp 169/kWh

- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 274/kWh

- Golongan R-1M/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
:
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Fika Nurul/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas