Anggota Komisi VII DPR : Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Naikkan Tarif Listrik
Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada saat ini, meski hal tersebut berlaku untuk golongan 3.000 VA ke atas
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada saat ini, meski hal tersebut berlaku untuk golongan 3.000 VA ke atas yang merupakan pelanggan non subsidi.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, Fraksi PKS memahami argumen Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menaikkan TDL golongan 3.000 VA ke atas, tetapi tidak sepakat dengan kenaikkan tarif pada saat ini.
"Sekarang bukan waktu yang tepat bagi kenaikan tarif listrik PLN. Kondisi ekonomi masyarakat juga belum pulih benar dari pandemi Covid-19," kata Mulyanto saat dihubungi, Sabtu (21/5/2022).
Untuk membantu keuangan PLN, kata Mulyanto, PKS mendesak pemerintah segera membayar dana kompensasi listrik secara reguler seperti pembayaran subsidi.
Hingga akhir 2021, pemerintah memiliki utang ke PLN sebesar Rp 109 triliun. "Ini agar dibayarkan pemerintah, jangan ditunda - tunda atau dicicil," ucap Mulyanto.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Bakal Kerek Inflasi
Terkait kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) dari 63 dolar AS menjadi 100 dolar AS, Mulyanto menilai hal itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh bagi PLN, karena 80 persen pembangkit PLN adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"PLN juga mendapat DMO batubara dengan harga tetap 70 dolar AS per ton. Kemudian, kontribusi pelanggan dengan daya 3.000 VA bagi total kompensasi juga tidak signifikan," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas. Rencana ini telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan itu diambil bersamaan dengan ditingkatkannya anggaran subsidi kompensasi mencapai Rp 350 triliun. Keputusan-keputusan tersebut diputuskan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga komoditas global saat ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas
Sri Mulyani menegaskan, kenaikkan listrik golongan 3.000 VA ke atas bukan hanya untuk menutupi defisit pelanggan PT PLN (Persero) yang taruf listriknya tidak mengalami penyesuaian.
"Kita menambah alokasi subsidi untuk PLN sehingga tarif listrik bisa dicegah untuk tidak naik. Itu yg paling penting. Jadi jangan digeser kepada yang naik, apalagi yang naik dengan tujuan mengcover tidak naik tersebut," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (20/5/2022).
Pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun. Padahal, semula anggaran kompensasi listrik tidak tersedia dalam APBN 2022.
Terkait dengan kenaikan taruf listrik golongan 3.000 VA, Sri Mulyani bilang implementasinya akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN. Ia pun belum bisa mendetail besaran ataupun waktu pelaksanaan kenaikan TDL tersebut.
"Tolong nanti bertanya kepada PLN persiapannya dan Menteri ESDM (Arifin Tasrif) mengenai kapan langkah-langkah itu, namun alokasi subsidi dan kompensasi naik luar biasa besar, Rp 350 triliun di atas Rp 154 triliun yang disediakan APBN saat ini," kata dia.