Netflix Diduga Gelapkan Pajak, Italia Tuntut Bayar Denda 59 Juta Dolar AS
Netflix didakwa Pengadilan Italia atas dugaan kasus pengelapan dana pajak dan terancam denda 59 juta dolar AS atau sekitar Rp 865 miliar.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, MILAN – Layanan video streaming Netflix kini sedang tersandung kasus pajak. Netflix didakwa Pengadilan Italia atas dugaan kasus pengelapan dana pajak dan terancam denda 59 juta dolar AS atau sekitar Rp 865 miliar.
Dilansir dari Reuters, penggelapan dana pajak tersebut dilakukan perusahaan Netflix sejak Oktober tahun 2015 hingga 2019, dengan total pajak mencapai 59,1 juta dolar AS.
Kasus pajak ini terungkap setelah seorang jaksa mencium kecurigaan pada aktivitas kantor Netflix di Kota Roma.
Netfilx seharusnya aktif membayarkan pajak, karena perusahaan streaming video on-demand multinasional tersebut telah memanfaatkan infrastruktur digital pemerintah Roma untuk mengalirkan konten ke 2 juta pengguna di Italia.
Mengetahui isu miring yang telah menerpa perusahaannya, seorang juru bicara Netflix mengatakan bahwa perusahaan saat ini sedang menyelesaikan perkara tersebut. Pihaknya juga menjelaskan, Netflix akan bertanggungjawab penuh atas penyelesaian kasus penggelapan dana di Italia.
Baca juga: Netflix Terancam Kehilangan Ratusan Ribu Pelanggan, Saham Anjlok hingga 25 Persen
"Kami telah mempertahankan dialog dan kerja sama yang konstan dengan pihak berwenang Italia dan terus percaya bahwa kami telah bertindak sesuai sepenuhnya dengan aturan Italia dan internasional," kata juru bicara itu.
Baca juga: Netflix Naikkan Tarif Berlangganan untuk Biayai Pengayaan Konten
Sebelum adanya kasus penyeledikan sengketa pajak yang dilakukan Netflix, pemerintah Italia telah lebih dulu menyelidiki raksasa teknologi AS lainnya seperti Apple, Amazon dan Facebook.
Penyelidikan tersebut mulai gencar dilakukan pemerintah Italia demi menghindari kerugian negara yang lebih besar, atas kasus penggelapan pajak yang kerap terjadi pada perusahaan multinasional.