Cari Modal Kerja, GOTO Berencana Lakukan Private Placement
Aksi korporasi private placement tersebut diharapkan perseroan sebagai alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan perseroan maupun anak perusahaan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
![Cari Modal Kerja, GOTO Berencana Lakukan Private Placement](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pergerakan-saham-goto-jumat-200522.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement, dengan menerbitkan maksimal 118,44 miliar saham seri A.
Aksi korporasi private placement tersebut diharapkan perseroan sebagai alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan perseroan maupun anak perusahaannya.
"Dana yang diperoleh akan digunakan oleh perseroan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan, PT Tokopedia, PT Dompet Anak Bangsa dan PT Multifinance Anak Bangsa,” tulis manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang ditulis Senin (23/5/2022).
Baca juga: Sejumlah Perusahaan Ini Punya Kaitan dengan GoTo, Bagaimana Pergerakan Sahamnya di BEI?
Penerbitan saham baru dalam konteks PMTHMETD dinilai manajemen GOTO akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar maksimum 9,09 persen.
Di sisi lain, pelaksanaan PMTHMETD ini tidak akan mengakibatkan perubahan rasio hak suara Saham Seri B terhadap Saham Seri A.
Namun, terkait pelaksanaan private placement dieksekusi, Manajemen GOTO tidak menyebut secara pasti tetapi meminta persetujuan terlebih dahulu oleh pemegang saham.
Baca juga: Investasi di Goto Bukan Sekadar Cari Cuan Harian atau Mingguan, tapi Prospek ke Depan
Adapun rapat umum pemegang saham (RUPS) perseoan, di mana salah satu agendanya meminta persetujuan private placement dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 POJK No. 22, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak RUPST untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan.