Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 31 Mei 2022 Pemerintah Hentikan Subsidi Minyak Goreng Curah

Kementerian Perindustrian mengkonfirmasi penghentian subsidi terhadap minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai 31 Mei 2022 Pemerintah Hentikan Subsidi Minyak Goreng Curah
Tribunnews/JEPRIMA
Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). Operasi pasar minyak goreng tersebut menyediakan minyak goreng curah subsidi sebanyak 7 Ton dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/Kg guna mencukupi kebutuhan masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengkonfirmasi penghentian subsidi terhadap minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, mengatakan upaya pemerintah menekan harga minyak goreng melalui subsidi perlahan berhasil menyetabilkan harga dipasaran.

"Pada tanggal 31 Mei ini program minyak goreng curah bersubsidi akan diganti dengan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation)," tutur Putu Juli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Amburadul Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi

Saat ini, pemberhentian subsidi tinggal menunggu aturan resmi yang saat ini tengah digodok oleh Menteri Perindustrian.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng curah bersubsidi kembali ke DMO. Determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," ungkap Putu.

Sebelumnya, sudah ada dua aturan yang membuat pemerintah akhirnya mantap menghentikan subsidi minyak goreng.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Kebayoran Lama Masih Tinggi, Rp 18 Ribu per Kg

BERITA TERKAIT

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO) yang diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan program subsidi minyak goreng curah pada Maret 2022 untuk masyarakat dan UMKM dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per-liter atau Rp 15.500 per-kilogram.

Baca juga: Ekspor CPO Dibuka Kembali, Ikappi: Minyak Goreng Curah Belum Melimpah

"Saat minyak kemasan premium dan minyak kemasan sederhana itu tidak disubsidi, harga minyak goreng curah ini juga ikut naik. Dari sana program ini dapat terus mengembalikan harga, sehingga ini dianggap cukup bagus. Jadi mulai 31 Mei 2022 program minyak goreng curah bersubsidi harganya akan dikembalikan ke DMO," jelas Putu.

Menurut Putu, selama program subsidi minyak goreng curah berjalan mampu menurunkan harga secara konsisten.

"Harga ini terus menurun dan sekarang sudah mencapai per-kilo itu Rp 16.679, turun dari sekitar Rp 19.000. Kita harapkan ke depannya ini akan cukup bagus, sehingga minyak juga sudah ada," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas