Brasil Wajibkan Warganya Bayar Pajak Transaksi Kripto
nvestor Brasil di pasar cryptocurrency harus membayar pajak penghasilan atas transaksi yang melibatkan mata uang kripto, seperti Bitcoin (BTC) atau Et
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, BRASILIA - Federal Reserve Brasil (RFB) menyatakan investor Brasil di pasar cryptocurrency harus membayar pajak penghasilan atas transaksi yang melibatkan mata uang kripto, seperti Bitcoin (BTC) atau Ethereum (ETH).
Dikutip dari Cointelegraph, pengumuman RFB diterbitkan di jurnal resmi pemerintah federal Brasil, Diário Oficial da União (DUO), dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan oleh warga Brasil kepada pemerintah negara itu.
Akhir tahun lalu, RFB mengeluarkan pendapat yang mengklaim perdagangan pasangan mata uang kripto dapat dikenakan pajak, walaupun tidak ada konversi ke mata uang Real Brasil.
Namun perlu dicatat, dalam pengumumannya regulator hanya akan mewajibkan pajak kepada investor yang melakukan perdagangan kripto lebih dari 35 ribu real Brasil atau sekitar 7,263 ribu dolar AS.
“Keuntungan modal yang diperoleh dari penjualan cryptocurrency dibebaskan dari pajak penghasilan jika nilai total penjualan dalam sebulan, dari semua jenis cryptoassets atau mata uang virtual, terlepas dari namanya, sama dengan atau kurang dari BRL 35.000,00,” kata RFB dalam pengumumannya.
Investor Brasil di pasar cryptocurrency telah diminta untuk melaporkan aset kripto mereka kepada regulator sejak 2016 lalu.
Pada tahun 2018, Layanan Pendapatan Federal Brasil menerbitkan Instruksi Normatif 1888, yang menyatakan semua pertukaran nasional diharuskan melaporkan semua transaksi cryptocurrency antara pengguna kepada regulator setiap bulannya.