Kementerian PUPR Terbitkan Aturan Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
Penetapan Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
Surat keputusan ini juga merupakan salah satu langkah awal dalam penyusunan peta okupansi di sektor jasa konstruksi mengingat Surat Keputusan ini telah memetakan jabatan kerja di sektor konstruksi baik jabatan kerja eksisting maupun jabatan kerja baru yang sangat dibutuhkan di sektor jasa konstruksi.
Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Dedy Natrifahrizal menjelaskan, surat Keputusan ini menetapkan enam hal pokok.
Baca juga: Soal Penyebab Banjir Rob Semarang, Kementerian PUPR Bantah Tanggul Tambak Mulyo Jebol
Yaitu, penetapan jabatan kerja baru, penetapan dan konversi jabatan kerja eksisting, penetapan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi, penyesuaian persyaratan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja baru bidang jasa konstruksi, penetapan jabatan kerja khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang PUPR, dan kodefikasi jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
Baca juga: Kementerian PUPR Tingkatkan P3DN Bidang Konstruksi Melalui Penggunaan TKDN
"Konversi atas jabatan kerja eksisting dilakukan berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Dia menambahkan, dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi ASN melalui sertifikasi kompetensi kerja, Surat Keputusan ini juga mengakomodir jabatan kerja khusus untuk ASN pada Kualifikasi Ahli diantaranya Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pengawasan Teknis Jalan, Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan, dan Penyusun Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
Baca juga: Kementerian PUPR dan Semen Indonesia Lakukan Pembinaan Jasa Konstruksi Ramah Lingkungan
Dengan adanya potensi pengembangan jabatan kerja di sektor konstruksi termasuk jabatan kerja khusus ASN, dinamisnya suatu jabatan kerja, dan penyusunan baru serta revisi atas Standar Kompetensi Kerja, maka Surat Keputusan ini akan terus dievaluasi secara berkala paling singkat dalam jangka waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk memastikan relevansi pengaturan ini dengan perkembangan di sektor jasa konstruksi.
Surat Keputusan ini juga mengatur penyesuaian latar belakang pendidikan/program studi pada sejumlah jabatan kerja bidang jasa konstruksi dengan memperhatikan kesesuaian kurikulum pembelajaran bidang konstruksi dan pemenuhan persyaratan sertifikasi pada jabatan kerja yang dipilih.
Penyesuaian latar belakang pendidikan ini juga mengakomodir TKK dengan latar Sarjana Pendidikan teknik bidang Jasa Konstruksi untuk dapat mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi pada jenjang kualifikasi enam dan tujuh.
Untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi yang belum memiliki Standar Kompetensi Kerja baik dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus atau Standar Kompetensi Kerja Internasional, maka sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja dimaksud dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya acuan standar kompetensi kerja.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus aktif melakukan penyusunan sertifikasi kompetensi konstruksi melalui kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh masyarakat jasa konstruksi.
Surat Keputusan ini diharapkan dapat menjembatani perubahan pengaturan dimana sebelumnya hanya terdapat 5 (lima) klasifikasi bidang keilmuan di bidang Jasa Konstruksi menjadi delapan klasifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.