Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihapus, Anggota DPR: Pemerintah Gagal Turunkan Harga

Pemerintah diminta jujur mengakui program subsidi minyak goreng curah yang dijalankannya telah gagal menstabilkan harga komoditas tersebut

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Subsidi Minyak Goreng Curah Dihapus, Anggota DPR: Pemerintah Gagal Turunkan Harga
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta jujur mengakui program subsidi minyak goreng curah yang dijalankannya telah gagal menstabilkan harga komoditas tersebut, sehingga memutuskan penghentian program subsidi pada 31 Mei 2022.

"Ada BLT (bantuan langsung tunai), ada subsidi migor curah, namun tetap saja harga migor jauh dari HET (harga eceren tertinggi). Sekarang subsidi dihapus diganti DMO CPO, dugaan saya harga tetap tidak akan turun," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat dihubungi, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, keterangan yang disampaikan Dirjen Kemenperin bahwa penghentian program subsidi karena sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng curah di pasaran sangat menyesatkan.

Baca juga: Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Pedagang Tak Terima, Harga Dinilai Semakin Jauh dari HET

"Program ini mungkin berhasil meningkatkan persediaan migor curah di tingkat produsen. Tapi apakah persediaan itu dijual dengan harga sesuai HET, kan belum tentu. Faktanya hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," tutur Mulyanto. 

Mulyanto meminta, pejabat Kementerian yang bertanggung-jawab terhadap pengelolaan migor curah ini, jangan ikut latah mencla-mencle menyusul kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Alih-alih berhasil, berbagai program intervensi pemerintah untuk mengendalikan harga migor, termasuk subsidi migor curah, dapat dikatakan gagal total. Karena migor curah masih langka dan dengan harga yang jauh di atas HET," paparnya. 

Berita Rekomendasi

Menurut data PIHPS (Pusat Informasi Harga Panagan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi (penghentian) subsidi migor curah (23/5/2022), rata-rata harga migor curah secara nasional adalah sebesar Rp 18.700 per kilogram dari HET yang sebesar Rp 15.500 per kilogram. 

Di DKI sendiri, sebagai barometer nasional, harga migor curah masih bertengger di angka Rp 19.850 per kilogram.

"Sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus, bila ternyata tidak mampu menurunkan harga migor curah di pasaran. Untuk itu Pemerintah menggantikan program subsidi migor curah dengan subsidi yang lebih ke hulu dan lebih menyeluruh untuk semua jenis migor, yakni menerapkan kembali domestic marker obligation (DMO) crude palm oil (CPO) dengan harga domestic price obligation (DPO)," tutur Mulyanto.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Pimpinan Komisi VII Tekankan Jangan Sampai Harga Masih Tinggi

Mulyanto mengaku, tidak yakin skema subsidi DMO maupun DPO dapat mengendalikan harga dan pasokan migor curah di pasaran, karena sebelumnya kebijakan ini pernah diterapkan pemerintah dan terbukti gagal.

Untuk diketahui program subsidi yang diterapkan Pemerintah sejak bulan Maret 2022 bertujuan agar harga migor curah dapat dikendalikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menteri Perindustrian melalui Permenperin Nonomor 26 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022 mencabut program subsidi tersebut.

Dalam Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas