Harga Tiket Penerbangan Jakarta-Bali Tembus Rp 1,4 Juta, Ini Sebabnya
Harga tiket dari Jakarta menuju Bali mencapai Rp 1,4 juta. Bahkan maskapai berbiaya rendah seperti Super Air Jet juga mematok harga Rp 1,2 juta.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mengalami peningkatan yang cukup signifikan karena harga avtur yang melambung.
Selain tujuan luar negeri yang seperti Jakarta-Singapura yang harga tiketnya mencapai Rp 12 juta untuk penerbangan langsung, saat ini tiket domestik pun rata-rata lebih tinggi dibandingkan tahun 2021.
Menurut pantauan di online travel agent Traveloka, harga tiket dari Jakarta menuju Bali mencapai Rp 1,4 juta. Bahkan maskapai berbiaya rendah seperti Super Air Jet juga mematok harga Rp 1,2 juta.
Baca juga: Harga Tiket Penerbangan Jakarta-Singapura Tembus Rp 12 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Harga tiket ini lebih mahal, dibandingkan tahun 2021 yang penerbangan dari Jakarta ke Bali yang hanya Rp 800 ribuan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, kenaikan harga tiket ini karena maskapai saat ini sudah tidak menerapkan promo harga tiket.
“Maka dari itu harga tiket pesawat saat ini menjadi lebih tinggi karena tidak ada promo dari maskapai,” kata Pauline, Kamis (2//52022).
Meski begitu, Pauline menyebutkan, bahwa harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik tidak separah rute internasional kenaikannya karena ada ketentuan tarif batas atas.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat ke Singapura Naik Gila-gilaan, Ini Pemicunya Menurut Astindo
Sebelumnya Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menyebutkan, memang ada kenaikan harga tiket pesawat karena harga avtur yang naik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memperbolehkan maskapai untuk menaikan harga tiket atau fuel surcharge karena harga avtur yang naik.
Aturan terkait fuel surcharge ini tertulis dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat berlaku mulai 18 April 2022.
Adita juga menjelaskan, besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.