Insya Allah! Bulan Depan Gaji Ke-13 ASN Cair, Berikut Besarannya Per Pangkat dan Golongan
Gaji ke-13 ini segaja dicairkan pada Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah segera mencairkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji tersebut dipastikan akan diterima oleh para ASN pada awal Juli 2022, bulan depan.
Gaji ke-13 ini segaja dicairkan pada Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (1/6/2022).
Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, siapa saja yang akan menerima gaji ke 13? Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.