BPS Sebut Larangan Ekspor CPO Bikin Harga Minyak Goreng Merosot pada Mei 2022
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, pada Mei 2022 terjadi inflasi sebesar 0,40 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,42.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, pada Mei 2022 terjadi inflasi sebesar 0,40 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,42.
BPS mencatat, terdapat sejumlah komoditas penyumbang inflasi utama pada Mei 2022. Yaitu tarif angkutan udara, telur ayam ras, ikan segar, hingga bawang merah.
Namun, terdapat pula komoditas yang mengalami deflasi pada periode tersebut, yakni salah satunya minyak goreng.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 2 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
Sebagai informasi, komoditas minyak goreng beberapa waktu lalu kerap menjadi biangkeladi inflasi, lantaran harganya yang sempat menyentuh Rp28.000 per liter (untuk minyak kemasan premium).
Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan, indikasi turunnya harga minyak goreng pada Mei 2022 disebabkan oleh adanya kebijakan Pemerintah terkait pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan sejumlah produk turunannya pada 28 April sampai dengan 23 Mei 2022.
Sehingga hal tersebut menyebabkan turunnya harga kelapa sawit dan berdampak pada penurunan harga minyak goreng secara keseluruhan.
“Pelarangan ekspor CPO oleh Pemerintah berdampak kepada harga minyak goreng, terlihat bahwa di Mei 2022 minyak goreng deflasi,” ucap Margo di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
“Kebijakan pemerintah kemarin terbukti bahwa Mei ini minyak goreng deflasi,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama Margo mengatakan, inflasi bulan Mei 2022 yang sebesar 0,40 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Baca juga: Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Ternyata Harga Masih di Atas HET
Yaitu diantaranya kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,78 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,10 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,43 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,19 persen; dan kelompok transportasi sebesar 0,65 persen.
Dengan adanya laporan inflasi Mei 2022 Margo menyimpulkan, tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Mei) 2022 sebesar 2,56 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) sebesar 3,55 persen.