Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha: Tax Amnesty Jilid II Kurang Sosialisasi

Apindo menilai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang berlangsung sejak awal Januari - Juni 2022 kurang sosialisasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha: Tax Amnesty Jilid II Kurang Sosialisasi
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang berlangsung sejak awal Januari - Juni 2022 kurang sosialisasi.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, masih banyak anggota yang belum memahami soal Tax Amnesty Jilid II.

"Disosialisasi mungkin kurang gencar. Jangan dipandang seluruh pengusaha sudah mengerti Tax Amnesty, tujuan Tax Amnesty, belum juga," ujar Nurjaman saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Dinilai Kurang Peminat, Apindo Dorong Para Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jilid II

Menurut Nurjaman, pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022.

"Perlu gencarkan lagi sosialisasi apakah sama dengan jilid pertama, apa kelebihan jilid kedua, apa ada yang lebih menguntungkan. Itu dibuka oleh pemerintah melalui sosialisasi transparan, terbuka, dan masif," kata Nurjaman.

Baca juga: Tak Amnesty Jilid II, Negara Terima Rp 1,49 triliun

Namun, Nurjaman tetap mendorong para anggotanya, para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam Tax Amnesty Jilid II.

Berita Rekomendasi

"Apindo mendorong kepada para pengusaha untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid II agar tertib administrasi di bidang perpajakan," katanya.

Diketahui tenggat waktu PPS atau Tax Amnesty Jilid II kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.

Denda administrasi sebesar 200 % dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas