Program Pengungkapan Sukarela Berakhir 30 Juni 2022, Berikut Ini Tata Cara Mengikutinya
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan PPS
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, dengan beberapa rincian tata cara pengungkapan harta wajib pajak (WP).
Tata cara itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan PPS.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan PPS, khususnya yang sebelumnya mangkir dari Program Tax Amnesty jilid I.
Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela Yuk!
“Terutama, peserta Tax Amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya. Ini kesempatan, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, ditulis Jumat (3/6/2022).
Sebab, beberapa wajib pajak dinilai masih ragu berpatisipasi dalam Tax Amnesty I, dan masih menginventarisir dokumennya, sehingga telat ikut.
“Ada keraguan, sebagian masih ikut, tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan banyak yang ketinggalan, dan kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang ikut," kata Yoga.
Adapun dari sisi teknis, pengungkapan harta PPS dilakukan melalui sistem digital alias online, untuk memperkecil interaksi antara pelapor pajak dengan petugas pajak.
Lebih lanjut dalam PPS, ada dua kebijakan dengan tarif PPh final berbeda sesuai keadaan harta, di mana kebijakan I untuk peserta wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2015, tapi belum diungkapkan dalam program Tax Amnesty tahun 2016.
Baca juga: Pengusaha: Tax Amnesty Jilid II Kurang Sosialisasi
Sementara, kebijakan II untuk peserta orang pribadi (OP) yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020, tapi belum diungkapkan dalam SPT Tahunan.
Berikut tata cara pengungkapan harta dalam program PPS tahun 2022 berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021:
1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
3. Untuk peserta kebijakan II, ada tambahan kelengkapan, yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.