Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ratusan CASN Mundur Setelah Lolos Seleksi, MenPAN-RB Tjahjo: Mau Gaji Lebih? Ya BIsnis Aja

Ternyata fenomena ini tidak hanya terjadi pada seleksi CASN dan PPPK tahun 2021, tetapi hampir di setiap penerimaan seleksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratusan CASN Mundur Setelah Lolos Seleksi, MenPAN-RB Tjahjo: Mau Gaji Lebih? Ya BIsnis Aja
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri usai dinyatakan lulus.

Ternyata fenomena ini tidak hanya terjadi pada seleksi CASN dan PPPK tahun 2021, tetapi hampir di setiap penerimaan seleksi.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, situasi CASN mundur itu sudah biasa.

"Selalu terjadi di setiap periode penerimaan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Satya pun mengungkapkan, CASN yang mengundurkan diri ini beragam alasannya.

Mulai dari gaji yang diterima kecil, kehilangan motivasi, penempatan lokasi tidak sesuai ekspetasi, hingga suami melarang istrinya menjadi CASN.

Baca juga: Oknum PNS Terlibat Kecurangan Seleksi CASN 2021, BKN: Konsekuensi Pemberhentian Tidak Hormat

Sanksi bagi CPNS yang mundur telah diatur Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.

Berita Rekomendasi

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Apa yang terjadi setelah fenomena ini terjadi?

1. DPR Kritisi Pemerintah Evaluasi Gaji CASN

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya CPNS yang mengundurkan diri.

Setidaknya ada 105 CPNS menyatakan mundur dengan alasan besaran gaji tak sesuai harapan hingga lokasi penempatan yang jauh.

Oleh karena itu, Mardani meminta pemerintah memperbaiki sistem tata kelola ASN, termasuk perbaikan dalam sistem remunerasi.

Baca juga: Tersangka Kasus Curang Seleksi CASN 2021 Diam-diam Masuk ke Ruangan Tes saat Pengamanan Lemah

"Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas