Menparekraf: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Tetap 50 Ribu Bagi Wisatawan Nusantara
Zona 2 dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ingin semua pihak menjaga kelestarian Candi Borobudur dan mengimbau masyarakat agar pembahasan tentang tiket masuk tidak menimbulkan perpecahan.
Sandiaga mengatakan tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, masih tetap Rp50 ribu untuk wisatawan nusantara (wisnus).
"Jadi yang harus digarisbawahi, harga tiket masuk kawasan candi tetap Rp50 ribu bagi wisnus dan 25 dolar AS untuk wisatawan mancanegara dan untuk pelajar (grup Study Tour sekolah/bukan individual) adalah Rp5.000," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Ganjar dan Luhut Sepakat, Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur Ditunda
Seperti diketahui, pada dokumen rencana pengelolaan Candi Borobudur, zonasi yang dibuat oleh JICA yang dipakai sebagai dasar nominasi Kawasan Borobudur sebagai warisan Budaya Dunia kepada UNESCO, terdapat 5 zonasi yang mencakup area melingkar sejauh 5 km dari Candi Borobudur.
Zona 1 merupakan zona inti (sanctuary zone) berfungsi untuk perlindungan monumen dan lingkungannya dengan luas area sekitar 0.078 km².
Pengelola zona 1 adalah Balai Konservasi Borobudur yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone) yang mengelilingi Zona 1 berfungsi untuk perlindungan lingkungan sejarah dengan luas area sekitar 0,87 km².
Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Tarif Masuk Candi Borobudur Tak Naik, Hanya Butuh Kaji Aspek Kuotanya
Zona 2 dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
Zona 3 merupakan zona pengembangan (development zone), Zona 4 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah (historical scenery preservation zone), dan Zona 5 yang merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah dengan luas area sekitar 78,5 km².
“Jadi rencana penerapan tarif di Zona 1 sebesar Rp750 ribu itu semata-mata untuk kepentingan konservasi.
Lantaran carrying capacity atau jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur.
Bahkan nanti para pengunjung yang naik candi menggunakan sandal khusus yaitu sandal upanat,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Masuk Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Ratu Boko
Sandiaga menjelaskan, apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kemarin (4/6/2022) merupakan gerak lintas kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, serta stakeholders pariwisata untuk menjaga atau melestarikan bangunan candi dan konservasi berdasarkan rekomendasi dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan banyak pakar atau ahli.
“Harapan kita, Candi Borobudur ini lebih dari sekadar destinasi wisata.
Borobudur ini adalah peradaban kita dan ini adalah peninggalan sejarah, kelestarian budaya, bagaimana kita bisa memastikan Borobudur ini ramah terhadap lingkungan.
Laporan terakhir batu-batu di Candi Borobudur mengalami degradasi drastis tingkat keausannya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Sandiaga, pihaknya akan mendorong kawasan penyangga candi berusia 1197 tahun, seperti destinasi wisata atau desa-desa wisata di sekitar Borobudur, sehingga wisatawan tidak terpusat untuk mengunjungi candi secara bersamaan.
“Kita memastikan Borobudur ini satu situs yang harus kita jaga. Dan akhirnya kita juga harus memikirkan dampak terhadap masyarakat, sosio ekonomi, dan apa yang kita lakukan sejalan dengan pariwisata yang berkualitas, berbasis komunitas, dan juga pariwisata berkelanjutan,” ujarnya.