Ekonomi Sirkuler: Optimasi Masa Pakai Peralatan, Bantu Atasi Problem Limbah Elektronik
Secara khusus di dalam studi tersebut juga diketahui bahwa penerapan ekonomi sirkular pada industri elektronik berpotensi meningkatkan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir gaya hidup masyarakat kian lekat dengan perangkat digital dan akses virtual.
Apalagi adanya pandemi Covid-19 yang membatasi interaksi langsung di masyarakat menambah tinggi intensitas kegiatan virtual dengan menggunakan gawai.
Kebutuhan akan perangkat digital tersebut mengakibatkan praktik industri dan masyarakat yang berlebihan yang kemudian berdampak pada peningkatan timbulan limbah elektronik (e-waste) dan terbuangnya sumber daya elektronik tanpa ada kesempatan untuk diolah kembali.
Pada tahun 2021, masyarakat dunia diperkirakan telah membuang e-waste sebesar 57,4 juta ton, yang melebihi berat total dari Tembok Raksasa Tiongkok.
Baca juga: Dukung Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Kota Palembang, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk
Salah satu solusi dari pengelolaan e-waste adalah melalui penerapan ekonomi sirkular dengan pengelolaan produk yang baik dan optimalisasi masa pakai produk.
Kedua cara ini dapat meningkatkan penggunaan sumber daya alat elektronik yang lebih efisien dan mengurangi jumlah timbulan e-waste yang berdampak negatif pada lingkungan.
Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma ekonomi dari linear (ambil-pakai-buang) menjadi sirkular yang manfaatnya lebih panjang.
Sepanjang 2021, jumlah timbulan e-waste di Indonesia mencapai 2 juta ton.
Jumlah timbulan ini diproyeksikan akan semakin meningkat dengan semakin pendeknya usia barang elektronik yang akan membuat timbulan e-waste semakin besar di masa depan.
Baca juga: Ikan Mati Massal di Sungai Brantas, Ecoton Duga Akibat Limbah Industri Dibuang ke Sungai
Timbulan e-waste dapat menimbulkan masalah berupa paparan racun pada tanah dan air, yang berpotensi membahayakan rantai makanan dan berujung pada gangguan kesehatan manusia.
Salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi e-waste, misalnya, dilakukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kebijakan tersebut memuat tahapan pengolahan e-waste yang dilakukan melalui: proses pembersihan dan penghilangan seluruh cairan dan gas; pembongkaran komponen secara manual; pemilahan dan pemisahan komponen yang dicopot; proses pemecahan dan pemotongan; dan pemrosesan lanjutan yang digunakan sebagai bahan baku serta bahan elektronik.
Kebijakan tentang pengelolaan e-waste juga dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang fokus kepada tahapan penanganan menyeluruh, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, sampai pengolahan akhir sampah spesifik.