Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut Kumpulkan Pengusaha Hingga Asosiasi Minyak Goreng, Singgung Simirah hingga Target Ekspor CPO

Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan para pengusaha dan asosiasi minyak goreng dalam acara Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Luhut Kumpulkan Pengusaha Hingga Asosiasi Minyak Goreng, Singgung Simirah hingga Target Ekspor CPO
rizki sa
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan update terkait ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah secara daring melalui akun YouTube resmi Kemenko Marves, Minggu (5/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan para pengusaha dan asosiasi minyak goreng dalam acara Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Bali, Jumat (10/06/2022).

Dalam kesempatan tersebut Luhut menyatakan, Pemerintah tidak akan merugikan para petani, pelaku usaha, serta masyarakat luas dalam program percepatan penyaluran minyak goreng curah rakyat.

Meski demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa kebijakan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak.

Baca juga: Simirah Bakal Perluas Pengawasan Aktivitas Produksi, Distribusi Hingga Transaksi Minyak Goreng 

Oleh sebab itu, pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Luhut menambahkan, pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan, salah satunya dengan menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindahtanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH sebanyak satu kali ke perusahaan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Berita Rekomendasi

“Yang tidak kalah penting ialah, pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dollar AS per ton kepada pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” jelasnya.

Dengan mekanisme flush out, pemerintah memiliki target minimal 1 juta ton CPO yang dapat dieskpor dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh.

Harapannya, ketika tangki-tangki ini penuh, permintaan terhadap tandan buah segar (TBS) petani akan meningkat kembali diiringi oleh peningkatan harga TBS yang juga kembali membaik.

“Seperti yang juga saya sampaikan pada kesempatan yang lalu, pemerintah sepakat bahwa persoalan pengawasan dan distribusi adalah masalah utama dari semua masalah yang ada ini. Untuk itu, penanganan hilir yang mengandalkan kombinasi sistem teknologi informasi atau IT dan pengawasan ketat di lapangan penting untuk harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usulkan Minimal Ada 3 Pengecer Minyak Goreng Curah di Tiap Pasar Tradisional

Eks Menko Polhukam ini bilang, pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem SIMIRAH yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama kementerian, lembaga (K/L) lain sebagai hub dari tata kelola sawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir yang akan dibenahi kedepannya.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin proses dari hulu hingga hilir nanti dapat berjalan dengan baik dan tentunya tepat sasaran. Presiden memerintahkan kami untuk betul-betul memperhatikan tadi suplai kepada domestik harus betul-betul dilakukan,” katanya.

Beli minyak goreng pakai PeduliLindungi

Selanjutnya Luhut menyampaikan, proses perpindahan data atau migrasi dari SIMIRAH 1.0 menuju 2.0 sedang berjalan.

Kedepannya pengembangan SIMIRAH akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, pelacakan dan pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui scan QR Code atau kode batang, namun dengan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.

“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” ujarnya.

Baca juga: Legislator Desak Pemerintah segera Umumkan HPP Minyak Goreng Curah

Cakupan Simirah Diperluas

Penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pencatatan produksi dan distribusi minyak goreng akan diperluas oleh Pemerintah.

Awal mula dibuat oleh Kementerian Perindustrian, Simirah hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.

Namun, untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), perluasan cakupan Simirah akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.

Pemerintah juga akan mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin.

Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.

Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng, hingga pengecer dan melaporkannya melalui Simirah.

Baca juga: Menkominfo Respons Baik Rencana PeduliLindungi Jadi Aplikasi Monitoring Distribusi Minyak Goreng

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan Simirah saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.

"Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga," tutur Putu, Jumat (10/6/2022).

Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan Simirah untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.

Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.

"Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia," ungkap Putu.

Selain itu, integrasi sistem Simirah dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda dan aparatur penegak hukum.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usulkan Minimal Ada 3 Pengecer Minyak Goreng Curah di Tiap Pasar Tradisional

Pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah, sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.

"Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian," tegas Putu.

Jika ditemukan pelanggaran kebenaran data dan informasi dari hasil pengawasan, maka produsen dan distributor minyak goreng dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana PeduliLindungi Jadi Aplikasi Monitoring Distribusi Minyak Goreng

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggunakan PeduliLindungi sebagai aplikasi untuk monitoring distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Baca juga: Simirah Bakal Perluas Pengawasan Aktivitas Produksi, Distribusi Hingga Transaksi Minyak Goreng 

“Apa yang dilakukan pak luhut adalah gagasan yang baik,” kata Johnny G Plate kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).

Dia menilai rencana Luhut menggunakan PeduliLindungi merupakan bentuk pemanfaatan perangkat digital untuk memantau dan mengevaluasi segala bentuk distribusi, khususnya minyak goreng dan bahan pokok.

“Yang saat ini kebetulan yang sedang hangat adalah minyak goreng. Dan itu bisa dilakulan,” ucap Johnny.

Kendati demikian, ia mengungkap sejumlah persoalan terkait pemanfaatan aplikasi tersebut.

Menurut dia, dalam penggunaan PeduliLindungi untuk monitoring bahan pokok diperlukan kerjasama antarkementerian dan lembaga.

Sebab di satu sisi, ujarnya, fungsi monitoring bahan pokok ada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Saya tidak tahu apakah Pak Luhut sudah berbicara dengan Kemendag seperti apa,” ucapnya.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko Luhut Urus Penanganan Minyak Goreng, Mendag: Itu Bagi Tugas Saja

“Tapi intinya untuk memanfaatkan teknologi digital dalam rangka monitoring dan evaluasi distribusi komoditi itu dimungkinkan,” kata dia lagi.

Selain itu, sambung dia, PeduliLindungi ialah aplikasi spesifik yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian penyelenggara sistem elektroniknya ialah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk itu, Johnny bilang penggunaan PeduliLindungi untuk monitoring bahan pokok perlu juga dikomunikasikan kepada Kemenkes.

“Apabila Kementerian Kesehatan menginginkan untuk mengembangkan ruang lingkup service atau layanan dari pedulilindungi, tentu itu nanti akan dikomunikasikan dengan Kemenkominfo.

Untuk diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau distribusi bahan pangan lain selain minyak goreng.

Cara ini diterapkan agar harga bahan pangan tetap terjaga di tengah kondisi geopolitik yang memanas setelah terjadi pandemi Covid-19.

"(Pemantauan lewat PeduliLindungi) Ini saya pikir akan kita lakukan semua pada komoditas-komoditas strategis ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers soal minyak goreng di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Luhut menilai, pemantauan distribusi lewat aplikasi PeduliLindungi bakal efektif karena bisa mengetahui masalah secara cepat dan realtime.

Aplikasi ini juga berpengalaman dan telah teruji ketika pemerintah menangani penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Melalui aplikasi yang dikembangkan pemerintah, mobilitas warga dan tingkat vaksinasi bisa terlihat.

Dengan demikian, setiap mata rantai distribusi bahan pangan dan setiap gerakan pun akan terpantau.

"Sehingga dengan demikian tidak terjadi lagi manipulasi-manipulasi oleh pihak-pihak yang ingin melihat ini tidak baik atau ingin mendapat keuntungan untuk pihaknya saja," beber Luhut. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas