Simirah Bakal Perluas Pengawasan Aktivitas Produksi, Distribusi Hingga Transaksi Minyak Goreng
Penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pencatatan produksi dan distribusi minyak goreng akan diperluas oleh Pemerintah.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pencatatan produksi dan distribusi minyak goreng akan diperluas oleh Pemerintah.
Awal mula dibuat oleh Kementerian Perindustrian, Simirah hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.
Namun, untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), perluasan cakupan Simirah akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usulkan Minimal Ada 3 Pengecer Minyak Goreng Curah di Tiap Pasar Tradisional
Pemerintah juga akan mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin.
Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.
Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng, hingga pengecer dan melaporkannya melalui Simirah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan Simirah saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.
"Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga," tutur Putu, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 10 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan Simirah untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.
Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.
"Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia," ungkap Putu.
Selain itu, integrasi sistem Simirah dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda dan aparatur penegak hukum.
Pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah, sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.
"Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian," tegas Putu.
Jika ditemukan pelanggaran kebenaran data dan informasi dari hasil pengawasan, maka produsen dan distributor minyak goreng dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.