Wacana Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA, Erick Thohir Singgung soal Subsidi Masyarakat Mampu
Erick Thohir menjelaskan, saat ini bukan lagi era dimana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik golongan pelanggan 3.000 VA.
Presiden Joko Widodo bahkan sudah merestui untuk menaikkan tarif listrik dengan daya 3.000 VA ke atas.
Alasannya, untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.
Persetujuan Jokowi diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: PPLN Tidak Lagi Wajib Lampirkan Kepemilikan Asuransi Kesehatan
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, saat ini bukan lagi era dimana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.
"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu.
Rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pemberitaan Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana penyesuaian tarif ini telah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. Sehingga beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.
Baca juga: PLN Ajak Swasta Ikut Bangun Pembangkit Listrik Berbasis EBT
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani pada Mei lalu.
Pengamat Energi Sebut Hanya 2,5 Persen dari Pelanggan PLN
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu ragu untuk menaikkan tarif listrik bagi warga mampu.
Menurut dia, kenaikan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas layak untuk dilakukan, dengan tetap melindungi masyarakat kecil dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, maka daya beli masyarakat menengah ke bawah bisa kembali meningkat usai pandemi dan akan membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memulihkan perekonomian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.