Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Kurator ke DPR: BUMN PT Kertas Leces Pailit Sudah Masuk Tahap Penjualan

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) membahas kepailitan PT Kertas Leces (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Asosiasi Kurator ke DPR: BUMN PT Kertas Leces Pailit Sudah Masuk Tahap Penjualan
capture video
Anggota serikat karyawan PT Kertas Leces di Probolinggo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, menuntut kasus hukum yang melibatkan tiga mantan direksi dilanjutkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) membahas kepailitan PT Kertas Leces (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi VI DPR.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan, dengan adanya status pailit, maka perusahaan pelat merah tersebut siap masuk tahap lelang atau penjualan aset.

"Seperti kasus PT Kertas Leces, sudah masuk tahap pemberesan atau penjualan, artinya sudah masuk dalam keadaan insolven, dan tidak ada lagi sarana perdamaian. Tujuan akhir nantinya adalah pengakhiran atau pembubaran daripada kepailitannya," ujarnya dalam Rapat Panja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, dlam hal pemberesan tentu kurator punya fungsi utama, pertama adalah mempertahankan nilai harta pailit, dan kedua adalah sebisa mungkin meningkatkan nilai harta pailit.

Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini

"Itu sebabnya dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam pasal 179, diberikan mekanisme going concern dalam hal dimungkinkan usaha debitur dilanjutkan. Namun, kalau memang tidak lagi dibuka atau terlihat peluang itu, maka kurator harus punya timeline," kata Jimmy.

Sebab ketentuan setelah dinyatakan pailit sesuai pasal 93 yakni kurator harus melakukan pencatatan dulu seluruh asetnya.

BERITA REKOMENDASI

Secara normatif harus mencatat dan dilaporkan kepada hakim pengawas, dan setelah itu didapatkan, kurator membuat timeframe pekerjaan yang akan dilakukan.

"Nah biasanya yang dilakukan pertama kali adalah menilai terhadap aset-aset yang di bawah penguasaan dari kurator tersebut. Setelah ada penilaian dari kantor jasa penilai independen dan telah disumpah oleh hakim pengawas di pengadilan, maka proses berikutnya melakukan penjualan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas