Ini Penjelasan BTN Soal Masalah Rumah Satrio Arismunandar
Ari menjelaskan, BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah, serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) buka suara soal informasi yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur BTN, atas nama Yuliandhini terkait pengosongan rumah dan dugaan pembocoran data.
“Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Corporate Secretary BTN, Ari Kurniaman dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Ari menjelaskan, BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah, serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
Baca juga: Rencana Pemerintah Dorong BSI Akuisisi BTN Syariah Tuai Kritik
“Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang – Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” tutur Ari.
Menurutnya, Saudari Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015.
Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai.
Baca juga: Dalam Empat Bulan, BTN Raup Untung Rp 1 Triliun
BTN, kata Ari, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat peringatan 1 sampai dengan surat peringatan 3.
Ari menyebut, pihak debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada BTN untuk dijual atau dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.
“Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini,” ucap Ari.
Ari menyampaikan, sebenarnya BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya.
“Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” jelasnya.
Ari mengungkapkan, BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso.
Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.