Potensi Ekonomi Digital Tumbuh, OJK Perlu Perkuat Aturan Business Judgment Rule
Menurutnya, jangan sampai kegaduhan membuat perusahaan BUMN engan untuk investasi di start up Nasional.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai agar investasi minim benturan kepentingan, OJK diminta memperkuat aturan mengenai business judgment rule.
"Regulasi yang ada di OJK maupun di perusahaan BUMN diperkuat saja. Sebab potensi ekonomi digital masih bisa tumbuh dan banyak perusahaan digital membutuhkan investor dari perusahaan BUMN," ucap Nailul saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, jangan sampai kegaduhan membuat perusahaan BUMN engan untuk investasi di start up Nasional. Untuk memperbesar ekonomi digital perlu dukungan semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat dan perusahaan BUMN.
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Keluhkan Bea Meterai Rp 10 Ribu: Menghambat Digitalisasi
Ia mencontohkan, jika melihat secara keseluruhan investasi yang dilakukan Telkomsel di GoTo merupakan keputusan bisnis biasa yang dilakukan sebuah korporate ke perusahaan digital.
Ia menambahkan, yang berinvestasi di GoTo juga bukan perusahaan BUMN saja. Tetapi ada perusahaan swasta Nasional dan ventur capital multi Nasional.
"Sejatinya kegaduhan dalam investasi Telkomsel di GoTo lebih banyak memiliki tujuan untuk menggoyang management Telkom. seperti perusahaan telekomunikasi lainnya, Telkom dan Telkomsel memiliki kepentingan berinvestasi di perusahaan digital," tuturnya.
Karena, menurut Nailul, bisnis perusahaan telekomunikasi saat ini berkaitan erat dengan ekonomi digital. Saat ini menurut Nailul, potensi ekonomi digital di Indonesia sangat besar potensinya.
Baca juga: Politeknik Negeri Bandung Gandeng Peruri Sediakan Layanan Legalisasi Ijazah Secara Digital
Ini dapat dilihat dari tingginya minat investor untuk masuk ke sektor digital Nasional. Bahkan SingTel Group juga tengah masuk ke bank digital di Indonesia.
"Investasi Telkomsel di GoTo juga melalui pengawasan SingTel. Sehingga semua proses GCG dan risk management sudah dijalankan dengan baik. Apalagi Telkom sebagai BUMN dan perusahaan publik sangat menjunjung tinggi GCG dan risk management," kata Nailul.
Mengenai laporan keuangan yang dinilai beberapa pihak merugikan Telkom sebagai BUMN, dinilai Nailul sebagai bentuk kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pasar modal dan metode akutansi pencatatan.
Baca juga: Utamakan Inovasi, Bata Mudahkan Pelanggan Berbelanja Secara Digital
Yang dicatatkan Telkom dilaporan keuangan dinilai Nailul masih potensial. Selama saham GoTo yang dipegang oleh Telkomsel masih belum dijual, belum bisa kita mengatakan untung atau rugi.
"Investasi Telkomsel di GoTo di harga Rp 270. Jadi menggunakan harga sekarang Telkom berpotensi untung. Sehingga potensi naik atau turunnya investasi Telkomsel di GoTo tergantung periode pencatatannya dan harga saham saat dicatatkan," ucap Nailul.
Agar kegaduhan investasi perusahaan BUMN di perusahaan digital tidak terjadi lagi, Nailul berharap perlu adanya peningkatan literasi masyarakat terhadap pasar modal dan pencatatan laporan keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.