Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta

Transaksi di e-commerce akan dikenakan bea meterai untuk nilai transaksi di atas Rp 5 juta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta
Shutterstock
Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," terang dia.

DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

Saat ini pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

"Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," jelasnya.

Pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000," tulis pasal 3 ayat 2 g UU Bea Meterai.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendapatan Kecil

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perluasan objek bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi di atas Rp 5 juta relatif kecil ke pendapatan negara. 

Sebab, menurutnya sebagian besar transaksi konsumen via e-commerce adalah barang retail di bawah nominal Rp 1 juta per item.

Kendati demikian, dia menilai platform e-commerce bisa memberikan kompensasi pengenaan meterai dengan menambah diskon untuk konsumennya.

"Selama bakar uang e-commerce berupa promo dan diskon ongkos kirim masih berlanjut, maka pungutan bea materai Rp 10 ribu bisa dimaklumi," ujarnya.

Dia menilai bahwa pengenaan bea meterai yang hanya Rp 10 ribu sepertinya tidak berpengaruh ke minat konsumen dalam berbelanja menggunakan e-commerce. 

"Kalau beli kulkas atau gadget harga di atas Rp 5 juta, maka Rp 10 ribu akan sangat kecil sekali efeknya," pungkas Bhima. (Tribun Network/van/wly)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas