Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisaris PT KAI dari PSI Respons PP 23/2022 Terkait Direksi BUMN

Komisaris PT Kereta Api Indonesia, Endang Tirtana mengaku siap menjalankan aturan yang melarang komisaris menjadi pengurus partai politik.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisaris PT KAI dari PSI Respons PP 23/2022 Terkait Direksi BUMN
Screenshot laman resmi Semen Baturaja
Komisaris KAI Endang Tirtana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Kereta Api Indonesia, Endang Tirtana mengaku siap menjalankan aturan yang melarang komisaris menjadi pengurus partai politik.

Hal itu merespons revisi PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia mengatakan larangan dalam aturan tersebut sudah tepat.

Baca juga: Stasiun Shelter Matraman Akan Diuji Coba Melayani Penumpang KRL Mulai 17 Juni 2022




“Saya kira sudah tepat itu, karena di aturan BUMN di situ juga dijelaskan bahwa seorang komisaris tidak diperbolehkan untuk kemudian terlibat menjadi bagian dari pengurus partai politik,” ujar Endang saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, bersama dengan Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni dan Kader PSI yang juga Komisaris PT Pertamina Trans Kontinental Andi Saiful Haq.

“Kalau yang terbaru ini kan direksi dilarang untuk kemudian menjadi calon legislatif atau caleg juga ya, termasuk kepala daerah ya. Jadi bagus sekali,” ujarnya menambahkan.

Endang menilai aturan tersebut untuk memperbaiki kinerja BUMN. Dia berharap kebijakan itu semakin menambah kinerja positif BUMN.

“Sekarang ini kan kinerja BUMN sudah semakin membaik, dengan adanya peraturan ini diharapkan akan jauh semakin membaik dan memberikan kontribusi terhadap negara,” ujar Endang.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Endang berkata PP tersebut juga menunjukkan bahwa para komisaris dan pengawas di perusahaan-perusahaan BUMN harus benar-benar bekerja dengan sebaik mungkin, bertanggungjawab, sehingga punya kontribusi terhadap perusahaan.

“Kalau memang mereka tidak berkontribusi, menyebabkan kerugian di perusahaan atas kelalaian-kelalaian mereka, tidak menjalankan tugas-tugasnya sesuai ketentuan yang ada, memberikan nasehat, advice kepada direksi ya memang sudah sepatutnya ikut bertanggungjawab,” ujarnya.

Baca juga: KAI Gandeng Transjakarta Ciptakan Integrasi Layanan Kereta Api

Lebih dari itu, Endang kembali menegaskan tidak mempermasalahkan aturan yang ada di dalam PP tersebut.

“Menurut saya itu satu keputusan yang tepat sekali di saat banyak publik menilai bahwa komisaris-komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN dianggap tidak berkontribusi terhadap perusahaan,” ujarnya.

“Jadi ini (PP) bagus sekali, kalau saya sangat, melihatnya sangat cukup bagus, karena itu akan membuat semua dewan komisaris dan pengawas dapat bekerja dengan baik menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai seorang komisaris,” ujar Endang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas