Menko Airlangga: Pajak Karbon Instrumen Pengendali Perubahan Iklim
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pajak karbon akan diimplementasikan per 1 Juli 2022.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pajak karbon akan diimplementasikan per 1 Juli 2022. Menurutnya, penerapan cap and trade tax ini akan efektif berlaku bagi pembangkit listrik berbahan bakar batubara.
"Pajak karbon adalah salah satu instrumen yang bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang rendah karbon," urai Airlangga dalam webinar bertema Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon, Senin (20/6/2022).
Airlangga menerangkan bahwa penerapan pajak karbon sebagai upaya menghadapi inflasi global yang mendorong kenaikan harga komoditas dan sangat membebani dari cost of living.
Baca juga: Uni Eropa Ancang-ancang Naikan Tarif Pajak Karbon, Cegah Lonjakan Emisi CO2
"Kita tidak boleh lengah karena isu climate changes masih krusial terutama dampak dari el nino maupun la nina," urainya.
Pasca Covid-19, Indonesia masih akan terus menghadapi sejumlah tantangan ke depan.
Dunia saat ini dihadapkan badai yang sempurna atau the perfect storm di mana terjadi krisis di waktu bersamaan dengan kompleksitas tinggi.
"Komitmen Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi sesuai dengan paris agreement tentu saja komitmen tersebut membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit," ucap Airlangga.
Ia menilai carbon pricing ataupun nilai ekonomi karbon merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim dari sisi financing.
Dalam rangka mendukung implementasi nilai ekonomi karbon, pemerintah telah menetapkan UU no.7
tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan Peraturan Presiden no.98 tahun 2021.
Perpres tersebut menjadi dasar penerapan berbagai instrumen nilai emisi karbon seperti perdagangan emisi dan pembayaran berbasis kinerja.
Baca juga: SCG Targetkan Kurangi Emisi Karbon Dalam Negeri Lewat Penerapan Prinsip ESG 4 Plus
Di level teknis tentu pemerintah sedang menyiapkan peraturan turunan dari perpres 98/2021.
Indonesia mencoba membuka inovasi dengan penerapan cap and trade tax di sektor pembangkit listrik dan tidak memungkiri adanya mekanisme lain yang lebih efisien.
Oleh sebab itu pertukaran informasi pengalaman serta peningkatan SDM dan teknologi menjadi hal utama guna mewujudkan reformasi nilai ekonomi karbon yang lebih baik.
"Sambil mendorong perkembangan pasar karbon inovasi dan investasi yang lebih efisien saat ini sedang
disusun peraturan turunan berupa rancangan peraturan menteri keuangan (PMK)," urainya.