Beredar Kabar Netflix hingga Instagram Bakal Diblokir Pada 20 Juli, Berikut Penjelasan Kominfo
Kominfo mengimbau para PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran. Jika tidak , bakal diblokir
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, hal ini merujuk amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Dedy Permadi juga menjelaskan, jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy seperti dilansir Kompas, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Rekomendasi Tayangan Netflix Edisi Juni 2022, Ada Spiderhead hingga The Umbrella Academy: Season 3
Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id
Terdapat juga banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Jubir Kominfo tersebut kembali menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Netflix Diduga Gelapkan Pajak, Italia Tuntut Bayar Denda 59 Juta Dolar AS
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy.
Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, jika PSE yang belum mendaftar merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurut Dedy, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lain-lain yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.
Karena, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutan terlebih dahulu.
Kominfo meyakini, PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," pungkas Dedy.