Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP: Masyarakat Pesisir Harus Diutamakan dalam Pembuatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Keberadaan aturan yang mengintegrasikan tata ruang laut dan darat jangan sampai memarginalkan masyarakat pesisir.

Penulis: Sanusi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KKP: Masyarakat Pesisir Harus Diutamakan dalam Pembuatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Dok: Istimewa
Sejumlah nelayan pulang dari melaut di Laut Jawa. KKP: Masyarakat Pesisir Harus Diutamakan dalam Pembuatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau semua pihak mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir selama proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Keberadaan aturan yang mengintegrasikan tata ruang laut dan darat jangan sampai memarginalkan masyarakat pesisir.

"Masyarakat yang tinggal di perairan pesisir tidak dapat dipisahkan ruang penghidupannya dari perairan pesisir itu sendiri. Oleh karena itu, tugas rencana tata ruang harus mampu menjaga dan melindungi mereka. Jangan ada kebijakan rencana tata ruang dalam jangka pendek maupun jangka panjang yang dapat memarginalkan mereka karena adanya perubahan pemanfaatan raung perairan pesisir, terlebih-lebih menjadikan ruang perairan pesisir itu sebagai rezim daratan yang diatur dengan ketentuan agraria," tegas Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto dalam rapat evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, belum lama ini.

Baca juga: KKP Kawal Kepentingan Nelayan Indonesia pada Sidang WTO di Swiss

Marginalisasi masyarakat di pesisir salah satunya bisa muncul akibat dilakukannya perubahan fungsi ruang dari kawasan tambak menjadi kawasan peruntukan kegiatan lain di dalam RTRW.

Perubahan peruntukan fungsi ruang dalam RTRW menurutnya sah-sah saja asalkan dilandasi oleh hasil kajian ilmiah yang komprehensif. Kajian ilmiah dapat memastikan tidak adanya marginalisasi pemangku kepentingan dari kegiatan eksisting yang digusur.

"Kita harus memiliki komitmen yang kuat untuk mempertahankan fungsi laut khususnya di perairan pesisir agar selamanya tetap menjadi sumber penghidupan dan ruang penghidupan bagi makhluk hidup semuanya secara lestari," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Suharyanto memaparkan tujuan utama dari integrasi tata ruang darat dan laut adalah agar terwujud keselarasan, keserasian, dan keseimbangan rencana pemanfaatan sumber daya dan pengembangan infrastruktur wilayah di ruang darat dan di ruang laut.

Dengan demikian manfaat rencana tata ruang akan menjadi semakin optimal, baik dari sisi lingkungan, sosial kemasyarakatan, maupun ekonomi. Selain itu, konflik antar pemangku kepentingan di ruang darat dan laut juga dapat dihindari.

"Rencana tata ruang yang telah diintegrasikan harus menjadi panglima yang wajib diikuti oleh setiap pemangku kepentingan kegiatan berusaha dan kegiatan non-berusaha di ruang darat dan di ruang laut," tegas Suharyanto.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, KKP berkewajiban mengawal proses penyiapan hingga pemberian persetujuan atas materi muatan teknis rancangan peraturan yang menjadi amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: KKP Jalankan Pemanfaatan Ruang Laut untuk SKKL Sesuai Prinsip Ekonomi Biru 

Proses pengawalan telah berjalan dan sudah ada dua Perda RTRW yang terintegrasi antara ruang darat dan ruang laut, yaitu Sulawesi Selatan dan Papua Barat. Terdapat beberapa provinsi yang saat ini dalam proses pengintegrasian.

Suharyanto menambahkan, terkait sisi batas fisik, ketentuan pengaturan ruang laut secara tegas dimulai dari garis pantai ke arah laut.

Sedangkan pengaturan ruang darat dimulai dari garis pantai ke arah daratan. Oleh karena itu, penentuan garis pantai secara benar, tepat, dan akurat menjadi penting dalam integrasi tata ruang darat dan tata ruang laut.

"Penentuan garis pantai yang tidak tepat dapat berimplikasi terhadap banyak aspek, mulai dari aspek lingkungan, aspek sosial budaya, hingga aspek ekonomi. Selain itu, juga dapat menjadi penyebab timbulnya konflik di wilayah pesisir yang sangat intensif pemanfaatannya," pungkasnya Suharyanto.

Sebagai informasi, rapat evaluasi Raperda RTRW tersebut membahas proses integrasi RZWP-3-K dan RTRW Provinsi yang menyangkut penentuan garis pantai, pemanfaatan ruang pesisir yang mampu menjaga kesehatan ekologi laut, dan perlindungan masyarakat pesisir terhadap marginalisasi pemanfaatan ruang laut dalam jangka panjang.

Baca juga: Masyarakat Makin Tertarik Memelihara Ikan Hias Laut, KKP: Ikan Hias Mulai Sulit Ditemukan

Rapat yang berlangsung pada 22-23 Juni di Jakarta itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tata Ruang, Biro Hukum dari 34 provinsi serta kementerian/lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas