Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Berencana Ganti Ternak yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Kata Peternak

Peternak di Boyolali menyambut baik rencana pemerintah memberikan bantuan Rp 10 juta per ekor sebagai pengganti ternak yang terjangkit PMK

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Berencana Ganti Ternak yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Kata Peternak
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas memeriksa bagian mulut sapi untuk memastikan bebas dari PMK sebelum dibawa pedagang kembali ke kandang. Peternak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah menyambut baik rencana pemerintah memberikan bantuan Rp 10 juta per ekor sebagai pengganti ternak yang harus dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Ia meminta masyarakat, khususnya peternak, bersabar dan bersama pemerintah mencari solusi atas wabah PMK.

Baca juga: Jelang Idul Adha Pemerintah Harus Pro Aktif Tangani PMK Hewan Ternak

Ia mengharapkan para peternak tidak terlebih dahulu membeli hewan ternak dari luar Boyolali guna mencegah penularan PMK makin luas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan karena PMK. Dana ganti rugi itu, Rp10 juta per sapi, terutama untuk peternak UMKM.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengapresiasi Kementerian Perekonomian mengambil langkah ganti rugi sapi yang dimusnahkan karena terserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Langkah Kemenko tangani PMK sudah sangat tepat. Saya apresiasi kecepatan langkah Menko Perekonomian Pak Airlangga dalam menangani wabah PMK ini,” ujar Dedi Mulyadi, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya ada dua hal yang patut diapresiasi adalah pemberian ganti rugi Rp 10 juta dan penyediaan 28 juta vaksin untuk mengantisipasi PMK.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas