Beli Minyak Goreng Curah dengan Harga HET Harus Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK pada KTP.
Editor: Muhammad Zulfikar
1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:
1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.
Informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah minyak goreng curah yang disediakan untuk pasar domestik per bulannya adalah sebesar 300 ribu ton. Jumlah ini, disebut 50 persen lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng curah domestik Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dari segala lapisan bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.
Itulah cara membeli minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. Ingat, pembelian minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg maksimal 10 kg.
Dibatasi 10 Kg Per Hari
Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah pada hari ini, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Mendag Lanjutkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan NIK masyarakat.