Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Agar tepat sasaran dan penyaluran minyak goreng curah tidak diselewengkan, kata Amin, maka sistem pendistribusiannya harus tepat sasaran.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta membuat aplikasi tersendiri dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menyikapi akan diterapkannya penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
"Untuk aplikasi pembelian dan verifikasi penerima subsidi, sebaiknya menggunakan aplikasi tersendiri, tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi agar tidak terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi," kata Amin saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Senin, 27 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: Tropical hingga Bimoli
Menurutnya, minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter merupakan minyak goreng bersubsidi yang diperuntukkan untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro, seperti pedagang gorengan.
Agar tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan, kata Amin, maka sistem pendistribusiannya harus tepat sasaran.
"Penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat," ucap Amin.
Amin menilai, belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini, maka akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup.
Sehingga, tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, kemudian menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah.
"Jadi bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak. Namun demikian, saya meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar database nya akurat," paparnya.
Selain itu, Amin menyebut, pemerintah juga harus memberikan waktu dan kesempatan bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.
Baca juga: Pangkas Pendapatan Pemerintahan Putin, Negara G7 Kompak Batasi Harga Minyak Rusia
"Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini, dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini," ujar Amin.