Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apa Itu BBM Subsidi? Kuota BBM Subsidi dan Harga yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Apa itu BBM Subsidi? Kuota BBM Subsidi dan harganya ditetapkan oleh pemerintah. Konsumen BBM Subsidi diatur berdasarkan peraturan Kementerian ESDM.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa Itu BBM Subsidi? Kuota BBM Subsidi dan Harga yang Ditetapkan oleh Pemerintah
teknik-otomotif.com
Ilustrasi bbm premium, pertalite, pertamax, atau pertamax turbo - Apa itu BBM Subsidi? Kuota BBM Subsidi dan harganya ditetapkan oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu BBM Subsidi? Simak penjelasannya berikut ini.

BBM Bersubsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN.

Jumlah BBM ini terbatas sesuai dengan kuota dan harganya ditetapkan oleh Pemerintah.

BBM Bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu.

Adapun jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Baca juga: Solusi jika Tak Ada Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite, Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi

Masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM Bersubsidi Biosolar dan Pertalite diatur dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BERITA REKOMENDASI

Berikut ini daftarnya:

1. Transportasi Darat

Pengendara mengisi motornya dengan bahan bakar Pertalite di Pom Mini di Kabupaten Bandung, Jumat (24/11/2017). Usaha Pom Mini kini marak dilakukan masyarakat. Usaha ini tersebar di pinggiran jalan yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memudahkan pengendara bermotor mengisi bahan bakar. Harga untuk setiap mesin ini bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 35 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengendara mengisi motornya dengan bahan bakar Pertalite di Pom Mini di Kabupaten Bandung, Jumat (24/11/2017). Usaha Pom Mini kini marak dilakukan masyarakat. Usaha ini tersebar di pinggiran jalan yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memudahkan pengendara bermotor mengisi bahan bakar. Harga untuk setiap mesin ini bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 35 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/SUPER BALLl/Feri Setiawan)

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas