Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Nilai Kinerja Tim Satgas BLBI Kurang Profesional

Menurutnya, kerja Satgas BLBI tanpa mengedepankan azas good governance, transparan, akuntabel, dan berpijak pada azas legal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat Nilai Kinerja Tim Satgas BLBI Kurang Profesional
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD. Kerja Satgas BLBI dinilai tanpa mengedepankan azas good governance, transparan, akuntabel, dan berpijak pada azas legal yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya Rossi Rahardjo menilai kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kurang profesional.

Menurutnya, kerja Satgas BLBI tanpa mengedepankan azas good governance, transparan, akuntabel, dan berpijak pada azas legal yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Adanya keberatan dan bukti kepemilikan yang sah dari pihak lain dan tidak terkait dengan relasi obyek-subyek obligor, dari kasus penyitaan BRD dan BRE saja saya melihat adanya kurang profesionalnya tim Satgas BLBI," kata Rossi dalam keterangan resminya, Selasa (28/6/2022).

Belum lagi, kata dia, adanya kepemilikan investor asing dari aset-aset yang diduga terkait dengan pemilik eks Bank Aspac.

Baca juga: Menteri ATR/BPN akan Koordinasi dengan Satgas BLBI soal Penyitaan 300 Sertipikat Tanah di Jasinga

"Saya menggarisbawahi adanya potensi fraud dari gugatan pihak asing. Satgas BLBI tidak boleh melakukan tindakan serampangan dan harus memastikan semua langkah yang diambil telah melalui proses verifikasi administrasi dan hukum secara benar untuk menghindari potensi gugatan dari pihak obligor,” ungkap kandidat doktor dari Universitas Airlangga tersebut.

Ia menyebut pernyataan dan terminologi yang digunakan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat penyitaan aset BRD dan BRE adalah diduga terkait dengan obligor Bank Aspac sangat terkesan ambigu dan merasa belum yakin mengenai keabsahan kepemilikan aset-aset tersebut.

Berita Rekomendasi

Rossi juga menilai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum membuka celah kerja Tim Satgas BLBI rawan digugat banyak pihak yang dirugikan.

"Iklim investasi asing dan kepastian hukum yang kerap disorot oleh investor asing hendaknya tidak dicedarai oleh kekurang profesionalan Satgas BLBI," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD-RI, Bustami Zainuddin mengkritisi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara pada kasus BLBI.

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI Tidak Kucing-Kucingan, Alihkan Aset, dan Cuci Uang

Bustami menyebut hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.

“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerjanya sudah 37 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis akhir Mei 2022 lalu.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.

Namun hingga kini, nilai aset yang berhasil diselamatkan baru Rp 19,16 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas