Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUPST BEI Tetapkan Iman Rachman Jadi Dirut, Berikut Susunan Lengkap Direksi

RUPST PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 resmi mengangkat Iman Rachman sebagai direktur utama BEI yang baru periode 2022-2026.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in RUPST BEI Tetapkan Iman Rachman Jadi Dirut, Berikut Susunan Lengkap Direksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). RUPST PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 resmi mengangkat Iman Rachman sebagai direktur utama BEI yang baru periode 2022-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 resmi mengangkat Iman Rachman sebagai direktur utama BEI yang baru periode 2022-2026.

Keputusan itu diambil para pemegang saham di RUPST BEI yang berlangsung Rabu, 29 Juni 2022.

"Saya harus mengakhiri masa bakti di Bursa Efek Indonesia, saya berterima kasih dan mohon maaf jika terdapat kekurangan baik disengaja maupun tidak," ujar Hasan Fawzi yang sebelumnya menjabat direktur pengembangan dan plt direktur utama BEI usai RUPST, Rabu (29/6/2022).

Dalam rapat ini para pemegang saham telah menggunakan haknya untuk mengajukan calon anggota direksi perusahaan masa bakti 2022 hingga 2026, dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang direksi dan dewan komisaris Bursa Efek atau POJK 58.

OJK telah menetapkan anggota direksi perusahaan terpilih, sesuai dengan surat OJK kepada Perseroan Nomor: S-101/D.04/2022 perihal penetapan calon anggota direksi terpilih PT Bursa Efek Indonesia masa jabatan 2022 hingga 2026.

Baca juga: RUPST ADCP Setujui Pembagian Dividen 20 Persen dari Laba Bersih

Berikut susunan jajaran direksi Bursa Efek Indonesia masa bakti 2022 hingga 2026 yang telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 58:

Berita Rekomendasi

Direktur Utama: Iman Rachman
Direktur: I Gede Nyoman Yetna
Direktur: Irvan Susandy
Direktur: Kristian Sihar Manullang
Direktur: Sunandar
Direktur: Jeffrey Hendrik
Direktur: Risa Effennita Rustam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas