YLKI Soroti Risiko Penggunaan Ponsel di Area SPBU Saat Aturan Beli BBM Lewat MyPertamina Diterapkan
PT Pertamina Patra Niaga, akan menguji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2022, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan menguji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pertamina terkait sistem MyPertamina merupakan langkah yang cukup baik.
Karena penggunaan sistem MyPertamina disinyalir dapat meningkatkan pengawasan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran konsumsi BBM khususnya Pertalite dan Solar oleh oknum.
Baca juga: Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan
Namun, aturan yang melibatkan perangkat ponsel pintar ini harus dipastikan aman untuk para penggunaannya.
Sebagaimana diketahui, perangkat seluler dianggap mampu memicu percikan api yang akan menyebabkan ledakan saat pengisian bahan bakar.
Alasan lain mengapa perangkat seluler dilarang ialah karena sinyal seluler yang tidak beraturan dan tidak bisa dikontrol karena ada di udara.
“Harus dipastikan bahwa aspek security menggunakan ponsel di area SPBU, apalagi secara masal,” ungkap Tulus kepada Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).
Tulus juga mengatakan, para petugas Pertamina wajib memisahkan jalur antara konsumen roda dua dan roda empat yang hendak membeli BBM di SPBU.
Mengingat, pembelian BBM menggunakan aplikasi MyPertamina bakal memakan waktu yang lebih banyak dibandingkan sebelum adanya penerapan aturan tersebut.
Baca juga: Alasan Diwajibkannya MyPertamina Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar, Ini Kata Pertamina
“Juga harus diperbanyak petugas, bahkan polisi lalu lintas di sekitar SPBU. Karena kebijakan tersebut berpotensi memicu kemacetan lalin di sekitar area SPBU,” jelas Tulus.
“Harus tegas pemisahan antara akses sepeda motor dengan kendaraan roda empat, sehingga tidak menimbulkan crowded,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pertamina telah mengungkapkan alasan adanya aturan baru terkait penggunaan aplikasi MyPertamina dalam membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.
Menurut Perseroan, penyaluran BBM Subsidi, ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya.