Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!

Setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dan merasa keberatan, Anda dapat menurunkan daya listrik melalui Kantor PLN terdekat.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!
dokumen PLN
Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik - Berikut ini cara menurunkan daya listrik rumah setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022 lalu.

Kenaikan tarif listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan 3.500 VA ke atas.

Dikutip dari sektab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena kenaikan tarif listrik.

Sebab, kata Rida, Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Lantas, bisakah menurunkan daya listrik?

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pelanggan dapat menurunkan daya listrik.

Baca juga: CARA Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile setelah Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022

Penurunan daya listrik ini dapat dilakukan dengan tujuan mengurangi daya karena digunakan berlebih.

Berita Rekomendasi

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," kata Gregorius, dikutip dari Kompas.com.

Berikut syarat-syarat yang harus dibawa pelanggan untuk menurunkan daya listrik:

- Nomor ID Pelanggan/Rekening;

- Detail alamat lengkap;

- Nomor telepon yang bisa dihubungi;

- KTP;

- Surat Kuasa bagi Pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Baca juga: Update Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berikut Cara Cek Tagihan Listrik

Namun perlu diketahui, penurunan daya listrik dapat dilakukan jika pelanggan telah menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya.

Gregorius mengatakan, pelanggan dapat menurunkan daya listrik ke tarif rumah tangga 450-900 VA.

"Verifikasi ini ditujukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ungkap Gregorius.

Nantinya, penurunan daya ini kemungkinan akan dikenai biaya sesuai kebutuhan material dan jasa.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujarnya.

Baca juga: Tarif Listrik Terbaru untuk 5 Golongan yang Resmi Naik Bulan Juli 2022

Tidak Pernah Ada Kenaikan Tarif Listrik

Perlu diketahui, sejak tahun 2017, Pemerintah tidak pernah menaikkan daya tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik."

"Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar."

"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap Darmawan, dikutip dari laman resmi PLN.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile, Ini Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2022

Seperti yang telah diketahui, kenaikan tarif listrik ini menyasar rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan pelanggan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Berikut rincian kenaikan tarifnya:

Rumah Tangga

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Bisnis

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Industri

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya."

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas