Tarif Listrik Terbaru untuk 5 Golongan yang Resmi Naik Bulan Juli 2022
Berikut ini daftar lima golongan yang alami kenaikan listrik per 1 Juli 2022
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tarif listrik terbaru untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi PT Perusahan Listrik Negara (PLN).
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022.
Kenaikan tarif dasar listrik tersebut diberlakukan untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi mulai bulan Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Kenaikan tersebut membuat pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA harus membayar Rp 1.699,53 per kWh dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.
Mengutip Kompas.com, Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listik yang berkeadilan.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile, Ini Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2022
Ia juga menegaskan bahwa ini bukanlah kenaikan tarif, tapi penyesuaian.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi bisa mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Dan bagi masyarakat yang mampu, bisa membayar listrik sesuai dengan kondisi ekonominya.
Untuk diketahui, selama ini, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan pemerintah dalam jumlah yang besar.
Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik bagi Pelanggan 3.500VA
Dengan adanya kenaikan tersebut, berikut ini tarif terbaru untuk lima golongan tersebut:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
(Tribunnews.com, Renald)