Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Harga Emas Antam Senin, 4 Juli 2022: Turun Rp2.000, Emas 1 Gram jadi Rp989.000

Simak update rincian harga emas antam hari ini, Senin (4/7/2022), mengalami penurunan Rp2.000, per gramnya jadi Rp989.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Rincian Harga Emas Antam Senin, 4 Juli 2022: Turun Rp2.000, Emas 1 Gram jadi Rp989.000
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pedagang logam mulia menunjukan emas batangan Antam di Cikino Gold Center, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Harga emas antam hari ini, Senin (4/7/2022), mengalami penurunan Rp2.000, per gramnya jadi Rp989.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update rincian harga logam mulia atau emas antam hari ini, Senin (4/7/2022).

Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan Rp2.000, per gramnya jadi Rp989.000.

Sementara untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp544.500 per gram.

Harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan Rp2.000, per gramnya jadi Rp869.000.

Inilah update rincian harga emas Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Senin (4/7/2022):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp544.500

Baca juga: Waktu Terbaik untuk Membeli Emas, Tak Perlu Tunggu Harga Emas Turun

Harga emas batangan 1 gram: Rp989.000

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 2 gram: Rp1.918.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp2.852.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp4.720.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp9.385.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp23.337.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp46.595.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp93.112.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp232.515.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp464.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp929.600.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Kemudian, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas