Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Aturannya Belum Keluar, KAI Belum Berlakukan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

PT KAI masih menunggu aturan resmi mengenai penerapan syarat baru, vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Aturannya Belum Keluar, KAI Belum Berlakukan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan
WARTA KOTA/YULIANTO
Penumpang kereta api jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022). PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu aturan resmi mengenai penerapan syarat baru, vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu aturan resmi mengenai penerapan syarat baru, vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan kebijakan baru.

“KAI tentunya mendukung kebijakan baru dari pemerintah terkait penanganan Covid-19,” kata Joni saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Joni juga menjelaskan, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub No 57 Tahun 2022.

Terkait penerapanan kebijakan wajib vaksin booster untuk syarat perjalanan transportasi pun ditanggapi oleh Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya masih melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi.

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan, rencana kewajiban booster untuk syarat perjalanan transportasi ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Bakal Rugikan Banyak Pihak

“Surat edaran satgas penanganan Covid-19 juga dalam tahap penyiapan,” ucap Adita.

Menurut Adita, penerapanan kebijakan booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat.

Pelaksanaan vaksinasi ini, lanjut Adita, akan dilakukan di simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

“Hal ini sempat kita lakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” kata Adita.

Adita mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

“Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah,” ucap Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas