Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Siap Gelar Aksi
Pemerintah diminta segera mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Buruh merencanakan aksi untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.
Pemerintah diminta segera mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Dari poster yang beredar, aksi bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja" akan mengawali konferensi pers pada Senin (11/7/2022) di Gedung Djoeang, Menteng Jakarta Pusat.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan konferensi pers akan berlangsung pukul dua siang.
"Jam dua," ujar Jumhur Hidayat kepada Tribunnews ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Said Iqbal Sebut 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional dan Stop Produksi Jika UU Cipta Kerja Dibahas DPR
Sejumlah elemen buruh akan bergabung pada aksi itu. Di antaranya Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), dan elemen buruh lainnya.