Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Siap Implementasikan Aturan Baru Syarat Perjalanan untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in KAI Siap Implementasikan Aturan Baru Syarat Perjalanan untuk Penumpang KA Jarak Jauh
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Penumpang sedang menunggu jadwal keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan terbaru ini tertuang dari Surat Edaran Kemenhub No 72 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penumpang KA yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster harus menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan mengimplementasikan aturan terbaru untuk penumpang KA.

Baca juga: RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022

“Kami tentunya mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA selama masa pandemi Covid-19 dan akan melakukan implementasi aturan baru tersebut,” ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Senin (11/7/2022).

Ia juga mengungkapkan, KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun untuk penumpang KA yang belum mendapatkan vaksin.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli 2022:

Berita Rekomendasi

a) Vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Baca juga: Sudah Bermasalah di Awal: Proyek Kereta Cepat Terancam Molor, Dana PMN Ternyata Belum Cair

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas