Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Divaksin

KAI Commuter akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan mulai 17 Juli 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Syarat Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Divaksin
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Suasana penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022). KAI Commuter mulai 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan KRL. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter mulai 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, mulai 17 Juli 2022 KAI Commuter akan mulai menerapkan aturan baru syarat perjalan naik KRL mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022.

“Dalam aturan terbaru ini, penumpang KRL wajib mendapatkan vaksinasi untuk melakukan perjalanan,” kata Anne, Senin (11/7/2022).

Berikut syarat perjalanan menggunakan KRL mulai 17 Juli 2022:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Anne menjelaskan, us untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan.

Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 17 Juta Orang di Juni 2022

“Selain itu petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” ucap Anne.

Baca juga: Beli Tiket KRL Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo akan menerapkan batas okupansi 80 persen dari total kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas