Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Terbang, Ini Respons Citilink
Citilink mendukung kebijakan persyaratan dokumen perjalanan domestik sesuai SE Kemenhub No 70 Tahun 2022 terkait vaksin Booster syarat untuk terbang
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan syarat perjalanan baru untuk penumpang pesawat.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 70 Tahun 2022 tentang perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara selama masa pandemi Covid-19 yang efektif berlaku 17 Juli 2022.
Terkait adanya aturan baru ini, maskapai penerangan Citilink mendukung penuh kebijakan pemerintah terhadap syarat perjalanan domestik terbaru.
Baca juga: Menhub Jelaskan Alasan Penerapan Syarat Booster bagi Penumpang Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut
VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani mengatakan, Citilink mendukung kebijakan persyaratan dokumen perjalanan domestik sesuai SE Kemenhub No 70 Tahun 2022.
“Tentunya kebijakan ini juga sebagai langkah dalam percepatan pemulihan Covid-19 di Indonesia,” ucap Diah saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).
Diah menyebutkan, kebijakan baru ini akan mulai diimplementasikan oleh Citilink mulai 17 Juli 2022 sesuai ketentuan.
Menurut Diah, Citilink juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi bersama stakeholder atau mitra terkait untuk menyediakan vaksinasi untuk penumpang.
Berikut aturan terbaru untuk perjalanan luar dan dalam negeri menggunakan transportasi:
- Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen.
- Penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan atau hasil PCR test yang sampelnya diambil 2x24 jam.
- Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster
- Penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang pesawat dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.