AP II Siap Terapkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Mulai 17 Juli 2022
Angkasa Pura II (Persero) memastikan kesiapan tes PCR dan antigen di bandara yang dikelola
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan kesiapan tes PCR dan antigen di bandara yang dikelola, sebagai implementasi aturan baru syarat perjalanan bagi penumpang pesawat mulai 17 Juli 2022.
President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, saat ini Angkasa Pura II telah memiliki resilience operation, agility operation dan lean operation sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.
“Dengan begitu, bandara Angkasa Pura II mulai 17 Juli 2022 juga siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 70 Tahun 2022,” kata Awaluddin, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Berbagai Aktivitas, Kemenkes: Stok Mencukupi
Untuk mendukung syarat perjalanan terbaru ini, lanjut Awaluddin menyebutkan, bandara Angkasa Pura II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center.
“Airport Health Center yang menyediakan tes PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen,” ucap Awaluddin.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Alasan Vaksin Booster Tetap Diperlukan
Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan aturan baru untuk syarat perjalanan penumpang pesawat. Berikut aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat:
- Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen.
- Penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan atau hasil PCR test yang sampelnya diambil 2x24 jam.
- Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
- Penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang pesawat dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.