Dua Unicorn IPO, Pengamat: OJK Signifikan Dorong Perkembangan Pasar Modal Dalam Negeri
data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham umum perdana juga naik signifikan dalam lima tahun terakhir
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pasar modal dan praktisi investasi Desmond Wira menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Wimboh Santoso sangat signifikan mendorong perkembangan pasar modal di dalam negeri.
“Kalau menurut saya sangat signifikan peran OJK dalam lima tahun terakhir. Bisa dilihat dari jumlah perusahaan yang IPO semakin banyak, dan dua unicorn sudah IPO juga,” jelasnya, dikutip Jumat (15/7/2022).
Dua unicorn itu yakni Gojek dan Tokopedia yang membentuk entitas gabungan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).
Baca juga: Ekonom Nilai OJK Mampu Jaga Sistem Keuangan Nasional dengan Kebijakan Extraordinary
Menurut Desmond, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO) juga naik signifikan dalam lima tahun terakhir, dibanding lima tahun sebelumnya.
Diawali dari tahun 2017, sebanyak 37 perusahaan menggelar IPO, tahun 2018 dan 2019 naik masing-masing menjadi 57 IPO dan 55 IPO, tahun 2020 sebanyak 51 IPO dan tahun 2021 sebanyak 54 IPO.
Tahun 2022 sudah terealisasi 21 perusahaan dengan 40 calon emiten dalam pipeline.
Selama lima tahun sebelumnya, IPO relatif terbatas.
Jika dibandingkan tahun 2012, hanya ada 21 emiten pendatang baru di pasar saham, tahun 2013 sebanyak 31 IPO, tahun 2014 ada 23 IPO, tahun 2015 hanya 18 IPO dan tahun 2016 turun menjadi 16 IPO.
“Dari sisi jumlah investor juga mengalami peningkatan signifikan. Pada 2017, jumlah investor pasar modal tercatat sebanyak 1,12 juta. Pada 2022 sudah menjadi 9 juta,” tambahnya lagi.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di Istana
Secara umum, jelasnya, regulasi yang diterbitkan OJK memberikan dampak positif bagi pasar saham karena ada kepastian aturan yang menjadi acuan bagi investor, emiten maupun perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
“Semakin jelas aturannya dan semakin akomodatif tentunya memberi dampak positif bagi pasar modal,” jelas Desmond.
Desmond menilai salah satu regulasi OJK, yaitu POJK Nomor 4/POJK.04/2022 atas perubahan POJK Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 juga efektif menjaga pasar modal dari potensi gejolak akibat dampak pandemi.
“Menurut saya sih cukup efektif (POJK 04/2022-red). Sejauh ini, kinerja pasar saham masih cukup baik, tidak terlalu terpuruk karena dampak pandemi sampai 2022 ini. Intinya peraturan itu adalah soal stabilitas. Kalau soal stabilitas, menurut saya tercapai,” jelas Desmond.
Baca juga: Sejumlah Kasus Gagal Bayar Asuransi Belum Juga Kelar, Berikut Pernyataan OJK
Dia mengatakan, secara umum ada dua hal yang mendorong kinerja pasar modal dalam lima tahun terakhir.
Pertama, pertumbuhan dan kondisi ekonomi dalam lima tahun terakhir masih terhitung kondusif.
Dan kedua, dari segi aturan juga diperlonggar, misalnya dengan adanya emiten akselerasi dan start-up.