Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daop 1 Tambah Empat Gerai Vaksin Bagi Penumpang Kereta Api, Berikut Jam Operasionalnya

Eva berujar, pada Minggu 17 Juli 2022 ini merupakan hari pertama pemberlakuan kebijakan dari Pemerintah tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Daop 1 Tambah Empat Gerai Vaksin Bagi Penumpang Kereta Api, Berikut Jam Operasionalnya
istimewa
Gerai vaksin booster dan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah tersedia sebagai syarat dari pemberlakuan aturan baru perjalanan kereta api. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, gerai vaksin booster dan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah tersedia sebagai syarat dari pemberlakuan aturan baru perjalanan kereta api.

Eva Chairunisa berujar, pada Minggu 17 Juli 2022 ini merupakan hari pertama pemberlakuan kebijakan dari Pemerintah tersebut.

"Tercatat hingga pkl 12.00 WIB terdapat 2 penumpang batal berangkat," ujar Eva dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Mulai Besok, Pelanggan Damri yang Belum Booster Wajib Tunjukkan Hasil PCR atau Tes Antigen

Kedua penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan Vaksin.

Adapun persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta penumpang usia diatas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Berita Rekomendasi

"Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19 maka Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun," ucap Eva.

Sebelumnya layanan antigen telah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, namun mulai Minggu 17 Juli 2022 Daop 1 Jakarta menambah 4 lokasi layanan antigen di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.

"Adapun layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam," katanya.

Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen 6 stasiun area Daop 1 Jakarta :
1. St Gambir : Pkl 06.00 - 22.00 WIB
2. St Pasar Senen : Pkl 05.00 - 22.00 WIB
3. St Bekasi : Pkl 08.00 - 18.00 WIB
4. St Cikarang : Pkl 07.00 - 17.00 WIB
5. St Karawang : Pkl 08.00 - 17.00 WIB
6. St Cikampek : Pkl 07.00 - 13.00 WIB dan Pkl 17.00 - 23.00 WIB

"Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas," ucap Eva.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Daftar 31 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35 Ribu per Orang

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," imbuh Eva

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas