Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Dilepas ke Pasar, Pemerintah Belum Berencana Bikin Peraturan HET Pupuk Nonsubsidi

Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana mengatur harga pupuk nonsubsidi melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Harga Dilepas ke Pasar, Pemerintah Belum Berencana Bikin Peraturan HET Pupuk Nonsubsidi
Humas Pupuk Indonesia
ilustrasi.Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana mengatur harga pupuk nonsubsidi melalui Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana mengatur harga pupuk nonsubsidi melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta mengatakan, sebelumnya pemerintah pernah melakukan diskusi soal HET tetapi tidak ada jalannya untuk melakukan intervensi, sehingga dilepas sesuai mekanisme pasar.

"Itu harus dibuat regulasi besar dari Kementerian Perdagangan. Saat ini kami hanya mengatur yang pupuk subsidi," kata Hatta di Bali, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Fraksi Nasdem DPR RI Apresiasi Langkah Pemerintah Mengoptimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Menurutnya, pemerintah sudah siap dan akan berupaya mengatasi keluhan petani, setelah pupuk subsidi jenis NPK dan Urea hanya diperuntukan ke sembilan komoditas pertanian.

"Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi keinginan mereka yang coba kami sesuaikan. Contohnya aplikasi Rekan yang mulai diterapkan di Bali, petani ngeluh soal tandatangan, ya kami hilangkan dan cukup difoto petaninya," tuturnya.

Batasi Pembelian

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, pembatasan pupuk subsidi nantinya diterapkan pada September 2022, di mana pemerintah mengutamakan jenis pertanian paling yang dibutuhkan dan berpengaruh ke inflasi.

"Urea petani tebus Rp 2.250 per kilo, sedangkan harganya Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per kilogram. NPK kurang lebih di atas Rp 10.000 tapi petani hanya menebus kurang lebih Rp 3.000," ujar Hatta.

Pembatasan komoditas pertanian yang berhak mendapatkan pupuk subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

Baca juga: Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Pertanian Jadi Dasar Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

Dalam Permentan tersebut, pupuk subsisi diperuntukan kepada sembilan komoditas pangan yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta mengatakan, saat ini terjadi gangguan dalam rantai pasokan global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, di mana harga pupuk kini mengalami lonjakan signifikan. 

"Pupuk yang disubsidi hanya NPK dan Urea. Lalu dibatasi pupuk subsidi untuk sembilan komoditas pangan yang mempengaruhi inflasi," ujar Hatta saat soft launching Aplikasi Rekan di Bali, Senin (18/7/2022). 

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, tujuan dari adanya kebijakan ini untuk melakukan pembenahan tata kelola distribusi pupuk agar lebih tepat sasaran, sehingga meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian. 

"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ucapnya.

Ia pun menyebut, pemerintah telah menganggarkan subsidi pupuk sebanyak Rp 25 triliun yang akan dimanfaatkan untuk 16 juta petani dalam RDKK. 

"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas