KKP: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Terkoordinasi Dan Terintegrasi
mendasari terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
![KKP: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Terkoordinasi Dan Terintegrasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saat-bincang-bahari-di-jakarta-senin-membahas-soal.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menerangkan, pentingnya pengaturan dalam pemanfaatan ruang laut secara koordinasi dan terintegrasi.
Hal tersebut, ucap Suharyanto, mendasari terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
"Ini sangat diperlukan sehingga dapat kepastian hukum dalam aktivitas," ujar Suharyanto dalam Bincang Bahari di Jakarta, Senin (18/7/2022),
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Optimalkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Kepmen tersebut, menurut Suharyanto, memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas instalasi dan bangunan di laut.
Sedangkan, Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan, pihaknya mendukung dan ikut berperan aktif dalam aturan.
Terkait proses bisnis yang telah ditetapkan baik saat pra pendaftaraan maupun saat terbit perizinan, dengan berkoordinasi dengan tim nasional.
"Kemhan menerbitkan SC dan penugasan SO apabila pemohon telah melengkapi persyaratan berupa perizinan dari kementerian atau lembaga terkait. Kemhan yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka giat pembangunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di ruang laut," ujar Idham.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menerangkan, pihaknya mengeksekusi kegiatan tindak lanjut pelanggaran pemanfaatan ruang di laut.
"Yang diindikasikan melanggar. tidak hanya regulasi tapi dari sisi mengakibatkan pencemaran atau ruang laut yang merupakan sumber segala kehidupan, terutama ekologi yang harus kita selamatkan," ujarnya.
Karena itu, dalam penerapan aturan perlu dibarengi dengan pengawasan antar pemangku kepentingan. Menurut Halid, perlu kerja sama, termasuk peran aktiv masyarakat untuk turut serta mengawasi pelanggaran aturan yant diterapkan.
Area lampiran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.